Berita Nasional

Mengenal Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes PDT Yandri Susanto yang Maju di Pilbup Serang 2024

Inilah sosok Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. maju Pemilihan Bupati Kabupaten Serang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/yandri_susanto
Inilah sosok Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. maju Pemilihan Bupati Kabupaten Serang 

Pasangan Zakiyah-Nazib memang kerap memboyong sejumlah artis tanah air, untuk ikut mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.

Salah satu artis yang kerap turun, yakni, Raffi Ahmad,  Uya Kuya dan istrinya dan Eko Patrio. 

Beredar Undangan Pakai Kop Surat Negara

Beredar surat undangan acara keluarga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Surat undangan diduga haul sang menteri  itu disorot karena menggunakan kop dan stempel kementerian.

Beredarnya surat itu pula disorot oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam gambar yang beredar, surat tersebut memiliki kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan cap dan tanda tangan dari Yandri Susanto.

Adapun, surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, dengan sifat penting, dan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," tertulis dalam surat tersebut.

Adapun, acara itu tercatat berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan pabuaran, kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Yandri Susanto atas beredarnya surat undangan acara keluarga tersebut.

Melalui cuitannya di X, Selasa (22/10/2024), Mahfud MD menyampaikan bahwa undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan kop dan stempel kementerian.

"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.

"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," bunyi lanjutan cuitan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved