Kabinet Prabowo Gibran
Ini Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad Setelah Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
Dengan dilantiknya Raffi Ahmad menduduki jabatan baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ia bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Raffi Ahmad resmi dilantik dan disumpah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.
Dengan dilantiknya Raffi Ahmad menduduki jabatan baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ia bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Bahkan, jabatan yang diemban Raffi Ahmad ini juga setingkat dengan menteri.
Baca juga: Penampilan Raffi Ahmad Pakai Jas Berdasi Biru Dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta,Ini Jabatannya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Tak hanya itu, Raffi juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.
Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Tak hanya Raffi Ahmad, Penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan musisi Yovie Widianto pun resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ? |
![]() |
---|
Deddy Corbuzier Dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Ulah Mendes Yandri Susanto, Mayor Teddy Perintahkan Semua Menteri Tak Pakai Kekuasaan Untuk Pribadi |
![]() |
---|
Dikritik Mahfud MD, Menteri Desa Yandri Susanto Tak Ulangi Soal Kop Kementerian di Undangan Keluarga |
![]() |
---|
Nasib Karir Raffi Ahmad Sebagai Artis Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Prioritaskan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.