CPNS dan PPPK 2024

Aturan Pakaian Tes CPNS 2024 Untuk Laki-laki dan Perempuan, Arahan Larangan di Lokasi Seleksi CPNS

Aturan pakaian tes CPNS 2024 untuk laki-laki dan perempuan, arahan larangan di lokasi seleksi CPNS.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNNEWS.COM
Aturan pakaian tes CPNS 2024 untuk laki-laki dan perempuan, arahan larangan di lokasi seleksi CPNS. Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 berlangsung hingga 14 November 2024.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan pakaian tes CPNS 2024 untuk laki-laki dan perempuan, arahan larangan di lokasi seleksi CPNS, silakan disimak pada artikel berikut. 

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 berlangsung hingga 14 November 2024. 

Saat mengikuti tes SKD, peserta diharuskan memakai yang sopan. 

Ketentuan mengenai pakaian SKD bisa dilihat pada pengumuman instansi yang dilamar, tetapi secara umum pakaian yang dapat digunakan pada saat pelaksanaan SKD. CPNS tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

  • Pertama, 

Memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan tidak diperkenankan memakai kaos atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi 

  • Kedua, 

Celana atau rok menggunakan berwarna hitam polos tanpa corak dan  tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan jins atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar. 

  • Ketiga, 

Diharuskan menggunakan sepatu yang tertutup dengan warna dominan hitam dan tidak diperkenankan memakai sandal atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi dilamar 

  • Keempat,

Bagi peserta yang menggunakan jilbab maka diwajibkan menggunakan jilbab warna gelap atau sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. 

  • Kelima, 

Disarankan untuk tidak menggunakan ikat pinggang dan aksesoris lainnya karena tidak diperbolehkan untuk dibawa ke ruang ujian CAT pada saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 

10 Arahan dan Larangan di Lokasi Seleksi CPNS 2024 

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta harus berpakaian rapi, sopan, serta memakai sepatu sesuai dengan ketentuan panitia seleksi;

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi akan ditutup pada 5 menit sebelum seleksi dimulai;

4. Panitia seleksi instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi kepada para peserta sebelum tes dimulai;

5. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, surat keterangan pengganti KTP (jika tidak ada atau hilang), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);

Adapun peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan paspor maupun kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved