Berita Empat Lawang

Tak Teliti Susun Anggaran, ASN di 3 Dinas dan Anggota DPRD Empat Lawang Tak Gajian di Bulan Oktober

ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Empat Lawang belum menerima gaji pada bulan Oktober 2024.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri - Tak Teliti Susun Anggaran, ASN di 3 Dinas dan Anggota DPRD Empat Lawang Tak Gajian di Bulan Oktober 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Empat Lawang, Sumsel belum menerima gaji pada bulan Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengatakan, ini terjadi karena ketidaktelitian OPD saat penyusunan anggaran.

Fauzan Khoiri menyampaikan jika dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ada beberapa OPD yang kurang teliti sehingga terdapat kekurangan anggaran disebagian rincian belanja pegawai.

Dimana masalah ketidaktelitian itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Juli 2024.

“Sehubungan dengan belum adanya perubahan dan ataupun pergeseran APBD, Bidang Anggaran dan Bidang Perben pada BPKAD memberikan solusi kepada OPD yang memiliki kekurangan belanja dengan menarik rincian belanja pegawai yang kurang pada rincian belanja pegawai yang ada kelebihan atau setelah melalui rekonsiliasi data dan syarat-syarat administrasi lain,” jelas Fauzan Khoiri.

Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Buka Sosialisasi Rawan Bencana 2024 di SMAN 1 Tebing Tinggi

Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Cek Dinas Damkar dan BPBD, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Ia menyambung pada beberapa OPD kekurangan gaji pegawai sudah melebihi pagu anggaran sehingga tidak bisa ditanggulangi dengan cara yang lama dan dibutuhkan pergeseran anggaran.

“Sebagai tambahan sesuai hasil rekonsiliasi belanja pegawai, ada beberapa OPD yang tidak bisa melakukan pengajuan gaji pada bulan November sebab anggarannya sudah habis itu seperti Diknas, Dinkes, RSUD, dan Dinas Pertanian,” sambungnya.

Adapun ASN di Empat Lawang yang belum menerima gaji pada bulan Oktober yakni pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta anggota DPRD Empat Lawang.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved