Berita Viral

Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid, PGRI Minta Bebaskan

Berikut sosok Supriyani SPd, guru di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan usai diduga menghukum anak muridnya...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/lambe_turah
Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Hukum Muridnya, Dibela Rekan PGRI Serukan Mogok Kerja 

“Sementara rapat pak,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Senin (21/10/2024).

Disisi lain, Polres Konsel pun segera akan memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara kasusnya.

“Beberapa sudah saya balas. Tapi untuk efisiensi kita nanti keluarkan pernyataan resmi,” ujar AKBP Febry.

“Anggota Polsek Baito,” lanjutnya membenarkan sosok orangtua murid yang berkasus guru SDN Baito tersebut.


PGRI Mogok Mengajar

Seiring kabar penahanan guru SDN 4 Baito gegara dituding aniaya murid, beredar seruan mogok mengajar dari PGRI Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hasil Keputusan Rapat Bersama PGRI Baito Sikap Solidaritas Masalah Ibu Guru Supritani (tersangka),” tulis surat yang ditandatangani Hasnah selaku Ketua PGRI Baito tersebut.

Disebutkan, kepala sekolah TK, SD, SMP se-Kecamatan Baito setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani SPd yang dipaparkan oleh Kepala SD Negeri 4 Baito.

“Pada hari ini Sabtu, tanggal sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Aula Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, kami kepala sekolah mendukung dan sepakat untuk,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Curhat Syifa Hadju Pertama Kali Didekati El Rumi, Berawal DM saat Olahraga

Baca juga: VIDEO Sosok Mirzan Meer Resmi Menikahi Artis Pevita Pearce, Pengusaha Sukses Keturunan Malaysia

Surat Nomor 420/13/PGRI/10/2024 tersebut berisi tiga poin, berikut kutipannya:

1. Mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai dari hari Senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.
   
2. Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepda orang tua masing-masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

3. Kembalikan atau bebaskan Bu Supriyani, SPd ke sekolah.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved