CPNS dan PPPK 2024

Penjelasan Apa Itu FR CPNS, Istilah Populer Dalam Menghadapi SKD CPNS 2024

Dalam konteks seleksi penerimaan CPNS, FR CPNS cenderung mengarah pada jenis soal-soal atau kumpulan soal yang pernah diujikan pada tes CPNS.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Apa itu FR CPNS? Dalam konteks seleksi penerimaan CPNS, FR CPNS cenderung mengarah pada jenis soal-soal atau kumpulan soal yang pernah diujikan pada tes CPNS. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan apa itu FR CPNS, istilah populer dalam menghadapi SKD CPNS 2024, silakan disimak.

Kata-kata FR CPNS cukup populer saat peserta seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 melakukan persiapan seleksi kompetensi dasar (SKD). 

Lantas sebenarnya apa itu FR CPNS?

Field Report (FR)  adalah laporan langsung dari lapangan saat peserta melakukan tes. Ada juga yang menjabarkan FR adalah Full Recollection. 

Dalam konteks seleksi penerimaan CPNS, FR CPNS cenderung mengarah pada jenis soal-soal atau kumpulan soal yang pernah diujikan pada tes CPNS. Istilah sederhananya adalah bocoran soal CPNS. 

Adanya FR CPNS seringkali menjadi acuan bagi para peserta tes untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Sanksi Penyebar FR CPNS 

Meski FR seringkali  dijadikan acuan belajar, tetapi sebenarnya belajar dari FR adalah tindakan yang terlarang. 

Apalagi jika peserta seleksi CPNS yang menyebarkan FR CPNS tersebut. 

Karena sifat soal CPNS adalah rahasia, sudah pasti ada aspek legalitas.

Jangan sampai karena ketidaktahuan, seorang peserta terjerat hukum karena dianggap membocorkan soal ujian CPNS. 

Tindakan membocorkan soal CPNS ini kadangkala tidak disadari, misalnya menggunggah soal yang didapatnya di media sosial setelah selesai mengikuti ujian di tahun yang sama saat seleksi berlangsung. 

Sanksi bagi pembocor soal CPNS atau  pemberi FR CPNS adalah didiskualifikasi dari seleksi alias dikeluarkan dari proses seleksi CPNS tahun tersebut. 

Tidak hanya itu, peserta seleksi juga tidak bisa mengikuti  seleksi di tahun depan hingga beberapa tahun dari tahun melakukan pelanggaran.

Bukan itu saja, jika ketahuan menyebarkan, kamu akan dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan data dan kerahasiaan pemerintah. 

10 Arahan dan Larangan di Lokasi Seleksi CPNS 2024 

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta harus berpakaian rapi, sopan, serta memakai sepatu sesuai dengan ketentuan panitia seleksi;

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi akan ditutup pada 5 menit sebelum seleksi dimulai;

4. Panitia seleksi instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi kepada para peserta sebelum tes dimulai;

5. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, surat keterangan pengganti KTP (jika tidak ada atau hilang), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);

Adapun peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan paspor maupun kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.

6. Peserta dilarang merokok dalam ruangan;

7. Peserta dilarang melakukan aksi kecurangan dalam bentuk apapun;

8. Peserta dilarang membawa catatan, buku, ataupun sejenisnya;

9. Peserta dilarang menggunakan kalkulator, kamera, gawai, dalam bentuk apapun, jam tangan, serta alt tulis selain pensil kayu;

10. Peserta dilarang berinteraksi atau berbicara dengan sesame peserta ketika tes berlangsung;

11. Peserta dilarang membawa makanan maupun minuman dalam ruangan;

11. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia;

12. Peserta dilarang membawa senjata tajam, api, maupun sejenisnya;

13. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi dalam bentuk apapun.

===

Demikian artikel Penjelasan Apa Itu FR CPNS, Istilah Populer Dalam Menghadapi SKD CPNS 2024.

Baca juga: 100 Contoh Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Materi SKD Lengkap TWK TIU dan TKP, Hitung Nilai

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved