Berita Lubuklinggau

Ngaku Ingin Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuklinggau Malah Tega Berbuat Asusila ke Anak Dibawah Umur

Polisi menangkap S (53 tahun) warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel karena melakukan aksi asusila kepada anak dibawah umur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Ngaku Ingin Carikan Pekerjaan, Kakek di Prabumulih Malah Tega Berbuat Asusila ke Anak Dibawah Umur 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi menangkap S (53 tahun) warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel karena melakukan aksi asusila kepada anak dibawah umur.

Akibat ulahnya ia harus mendekam dalam jeruji besi setelah ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Minggu (21/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban di kawasan Lubuklinggau Utara I.

"Modus tersangka dalam memuluskan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura ingin mencarikan korban pekerjaan," ujar Kasat pada wartawan, Senin (21/10/2024).

Ceritanya bermula pada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib tersangka mengajak korban ES (13 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II untuk mencari kerja.

"Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan untuk korban, selanjutnya korban dibawa oleh tersangka menggunakan motor. Setelah selesai melamar pekerjaan sekira jam 17.30 Wib korban diajak oleh tersangka ke pondok yang berada di GOR Petanang," ungkapnya.

Baca juga: Pencarian Karin Bocah 2 Tahun di Lubuklinggau Hilang dari Rumah, Polisi dan BPBD Ikut Turun Tangan

Baca juga: Cerita Ibu Sebelum Karin Balita 2 Tahun di Lubuklinggau Hilang dari Rumah, Ditinggal Saat Main Air

Tersangka berbicara kepada korban dengan berkata "V kau tunggu di pondok aku mau nitip motor dulu" ujar tersangka kepada korban, kemudian korban menjawab "Iya" lalu tersangka pergi meninggalkan korban.

Tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata "V kamu tidak usah pulang, kita mati sama-sama disini" mendengar tersangka berbicara kepada korban tentang hal tersebut, korban menjawab "saya tidak mau".

"Lalu tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan berbuat asusila," ujarnya.

Setelah tersangka selesai merudapaksa korban, tersangka berkata kepada korban "Vi aku mau tidur dulu" melihat tersangka lengah korban langsung melarikan diri dan melapor polisi.

"Tersangka ditangkap saat bertandang ke rumah korban. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka langsung ditahan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersangka tersebut telah mengakui bila ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban karena khilaf.

"Akibat perbuatannya pelaku melanggar  Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved