Berita OKU Timur

Pemalak di OKU Timur Bacok Sopir Truk Asal Lampung, Kesal Tak Diberi Uang Rp 200 Ribu

Polres OKU Timur, Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pemalak yang ikut terlibat aksi pengeroyokan dan pembacokan sopir truk asal Lampung.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi (tengah) memimpin rilis tersangka pemalak yang menusuk sopir truk asal Lampung, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur, Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pemalak yang ikut terlibat aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap Pramono (41 tahun) sopir truk asal Lampung. 

Permasalahan ini bermula saat korban menolak memberi uang Rp 200 ribu yang diminta oleh tiga tersangka. 

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap AP Tersangka yang membacok korban satu jam setelah kejadian. 

Sementara dua rekannya sempat buron, namun kini berhasil ditangkap. 

Keduanya adalah A tersangka yang mendorong dan menendang korban, ada juga JS Tersangka yang berperan mendorong serta meludahi muka korban.

Penangkapan tersangka ini diperkuat dengan laporan polisi nomor :LP - B /154/IX /2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 26 September 2024.

Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

Korban Pramono (41) yang merupakan seorang sopir, warga Desa Bangun Jaya Gunung Agung, Tulang Bawang, Lampung.

Di mana sebelumnya korban mengendarai mobil truck diberhentikan oleh para pelaku kemudian korban dimintai uang sebesar Rp 200.000.

Lalu korban tidak mau memberi sehingga terjadi keributan pelaku utama yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban.

Kemudian tersangka inisial AP langsung tetangkap lebih kurang satu jam setelah melakukan penganiayaan.

Sedangkan dua Pelaku lainnya kabur melarikan diri (DPO) sehingga terus dilakukan pencarian oleh team Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, selanjutnya dengan kerja keras terus mencari dan memburu keberadaan Tersangka (DPO).

Akhirnya membuahkan hasil dua tersangka DPO dapat tertangkap walau dengan waktu yang berbeda DPO.

Untuk tersangka A tertangkap pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 pada pukul 23.00 WIB.

"Sedangkan pelaku JS tertangkap pada hari Kamis 17 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB di Way Lunik, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Lalu tersangka langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum," katanya saat pers rilis Kamis (17/10/2024).

Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pungli maupun tindakan premanisme lainnya.

"Saya tegaskan akan menindak tegas pelaku pungli maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved