Tarif Tol Terpeka Naik

Diskon Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang Resmi Naik Mulai Pukul 22.00 WIB

Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang Undang Nomor 2/2022 tentang jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Hutama Karya
Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayugung (Terpeka) - Diskon Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang Resmi Naik Mulai Pukul 22.00 WIB 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Hutama Karya resmi memberlakukan tarif baru pada ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), mulai Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024.

Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang Undang Nomor 2/2022 tentang jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020. Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat," jelas Adjib melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama. 

Kebijakan ini guna memberikan waktu cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan. 

Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen akan diberlakukan yang dimulai pada 17 Oktober mulai pukul 22.00 hingga 17 November mendatang pukul 22.00. 

Sedangkan pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15 persen dari tarif baru.

Berikut rincian tarif baru beserta diskon di dua bulan pertama pada Tol Terpeka :

1. Kendaraan golongan I 

- Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp 179.000.

- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 217.500.

2. Kendaraan golongan II dan III 

- Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved