CPNS dan PPPK 2024

Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan dan Penjelasannya

Artikel ini menyajikan informasi pakaian untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Tribun Sumsel
Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan dan Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 berlangsung mulai Rabu 16 Oktober 2024.

Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD CPNS wajib mengetahui ketentuan dalam berpakaian.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pembaruan ketentuan berpakaian untuk peserta saat datang ke lokasi tes SKD CPNS Kemenag.

Kendati demikian, terdapat gambaran untuk persiapan tes SKD CPNS Kemenag 2024, berdasarkan tes SKD CPNS Kemenag 2021 lalu.

Melansir laman resminya di kemenag.go.id,  berikut aturan berpakaian peserta ujian SKD CPNS Kemenag.

Pria:

- Atasan kemeja putih polos
- Celana panjang berbahan kain warna gelap polos
- Mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti)
- Menggunakan sepatu (rapi dan sopan)

Wanita:

- Atasan kemeja putih polos
- Rok panjang/di bawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos
- Mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti)
- Menggunakan sepatu (rapi dan sopan) bagi yang berkerudung warna gelap polos.

CATATAN: Aturan berpakaian peserta CPNS Kemenag diambil berdasarkan ketentuan pelaksanaan tahun 2021.


Tata Tertib SKD CPNS 2024

Secara umum, berikut ini tata tertib yang harus dipatuhi peserta SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17  tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • merokok dalam ruangan seleksi;
  • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca juga: Kenapa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS Kemenag 2024 Belum Muncul? Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca juga: 10 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024 Terbaru Dilengkapi Pembahasan dan Kunci Jawaban

Baca juga: Pengumuman Tanggal Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Titik Lokasi Tes CAT

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved