Berita Viral
Kontroversi Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Usut Kasus Mafia BBM, Kapolri Diminta Turun Tangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan dalam kasus pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik setelah membongkar mafia baha
Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri.
Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.
Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Serangkaian sidang kode etik dia jalani. Hingga akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Soik mengaku kaget
Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.
Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengaku kaget.
Ia mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang yang berangsung Jumat (11/10/2024) beragendakan pembelaan sekaligus putusan.
Alasan dirinya tidak menghadiri sidang karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.
“Saya tidak hadir. Karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.
Berdasarkan putusan, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT
Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.
Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.
Penjelasan Polda NTT
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.