Suami Istri Tipu Warga di OKU Timur

Suami Istri Tipu Warga, Pura-pura Beli Rumah Lalu Bawa Kabur Motor, Beraksi di OKU Timur dan Lampung

Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sempat viral menggelapkan motor warga berhasil ditangkap anggota Polsek Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur Sumsel

Dok Polisi
Muhsin (54) dan istrinya Saraswati (40) yang kerap menggelapkan motor dengan modus pura-pura beli rumah berhasil diamankan anggota Polsek Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sempat viral menggelapkan motor warga berhasil ditangkap anggota Polsek Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pasutri yang diketahui bernama Muhsin (54) dan istrinya Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ini ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.  

Aksi pasutri ini dilakukan tidak hanya di OKU Timur tapi juga di Lampung.

Modusnya kedua pasutri ini berpura-pura mencari rumah kosong untuk dibeli.

Lalu saat suami melakukan negosiasi sang istri meminjam motor korban dengan alasan mau ke rumah temannya. 

"Di OKU Timur sudah banyak juga korban pelaku ini. Bahkan sempat di posting netizen di Medsos dan viral," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIk MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim S.Psi. 

Lebih lanjut ia menerangkan, di Madang Suku II, pelaku sudah melakukan aksinya pada korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo. 

Kejadian tersebut pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Di mana kala itu modus pelaku berpura-pura akan membeli rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban. 

Kemudian pelaku berpura-pura meminjam 1 motor Honda bead street warna hitam milik korban dengan alasan mau ke rumah temannya berada dì Desa Dadimulyo. 

Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. 

"Jadi sebelum viral pelaku ini juga sudah pernah beraksi di Madang Suku II pada Mei lalu," terang Kapolsek. 

Makanya tak ingin kecolongan lagi, terlebih sempat viral baru-baru ini. Kapolsek mengintruksikan anggotanya agar mewaspadai pelaku. 

"Bahkan kita juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat jika melihat pelaku ada di wilayah hukum kita segera melaporkan," ucap Kapolsek. 

Kemudian pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB anggota opsnal Polsek Madang Suku II mendapatkan informasi jika diduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berada di Desa Kota Negara. 

Dari informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan ke pada Kapolsek Madang suku II. 

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut.  

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya jika benar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Kapolsek. 

Kemudian kedua pelaku diamankan dan dì bawa kepolsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut. 

"Kita juga berhasil mengamankan satu BPKB asli sepeda motor Honda bead  street warna hitam BG 4543 ACE," pungkasnya. 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved