CPNS dan PPPK 2024

Rincian Gaji PPPK 2024 Untuk Semua Golongan 1-17, Jenjang Pendidikan SD Sampai Pascasarjana  S3

Rincian gaji PPPK 2024 untuk semua golongan 1-17, jenjang pendidikan SD sampai pascasarjana S3 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Rincian gaji PPPK 2024 untuk semua golongan 1-17, jenjang pendidikan SD sampai pascasarjana S3 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rincian gaji PPPK 2024 untuk semua golongan 1-17, jenjang pendidikan SD sampai pascasarjana S3, silakan disimak dalam artikel berikut ini.

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Ada kenaikan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dibandingkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut rincian gaji PPPK 2024 untuk semua golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
  2. Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
  3. Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
  4. Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
  5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
  6. Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
  7. Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
  8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
  9. Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
  10. Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
  11. Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
  12. Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
  13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
  14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
  15. Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
  16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
  17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Pembagian Golongan PPPK 2024 

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

===

Demikian Rincian Gaji PPPK 2024 Untuk Semua Golongan 1-17, Jenjang Pendidikan SD Sampai Pascasarjana S3.

Baca juga: Kisi-kisi PPPK 2024 Soal Seleksi Kompetensi Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar Mandiri

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved