Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Reaksi Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Minta Keadilan Merasa Tak Rencanakan Pembunuhan Dante

Inilah reaksi Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati, kini minta vonis ringam ngaku tak rencanakan pembunuhan Dante..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Yudha Arfandi minta keadilan usai dituntut hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara kini beraksi usai dirinya dituntut hukuman mati yang diajukan jaksa. 

Bahkan kini Yudha Arfandi meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar divonis lebih ringan karena merasa tak merencanakan pembunuhan terhadap Dante, putra Tamara.

Baca juga: Curhat Pilu Tamara Tyasmara Hadir di Acara Kelulusan Mendiang Dante, Merasa Sangat Hancur:Ga Nyangka

"Saya mohon yang memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkannya," kata Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024) dilansir dari Tribun Seleb.

Yudha Arfandi menyebut jika kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan dan bukan disengaja.

"Sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan, peristiwa itu terjadi karena kekurang hati-hatian saya," ujar Yudha Arfandi.

Pada kesempatan ini, Yudha Arfandi juga meminta maaf terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas atas kematian Dante.

"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," ungkap Yudha Arfandi.

Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan Dante anak Tamara. Ia dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut.
Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan Dante anak Tamara. Ia dituntut hukuman mati dalam kasus tersebut. (Kompas.com)

Selain itu kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian berharap Majelis Hakim membebaskan Yudha Arfandi dari dakwaan pembunuhan berencana, melainkan kelalaian.

"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan," tutur Daliun.

"Apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya lagi.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan sekunder mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.


Dugaan Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante

Sidang kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved