Berita Viral

Nasib WAH Oknum PNS Tipu Acara Fun Bike dan Jalan Sehat Berkedok HUT Jogja, Terancam Dipecat 

WAH (42) pegawai Negeri Sipil yang jadi tersangka dugaan penipuan acara senam, jalan sehat dan sepeda gembira HUT Kota Yogyakarta yang seharusnya dil

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polresta Yogyakarta
WAH (42) pegawai Negeri Sipil yang jadi tersangka dugaan penipuan acara senam, jalan sehat dan sepeda gembira HUT Kota Yogyakarta yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (6/10/2024) lalu kini terancam di pecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - WAH (42), Pegawai Negeri Sipil yang jadi tersangka dugaan penipuan acara senam, jalan sehat dan sepeda gembira HUT Kota Yogyakarta yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (6/10/2024) lalu, kini terancam dipecat.

Diketahui, sejumlah masyarakat di Kota Yogyakarta merasa kecewa lantaran diduga kena prank saat menghadiri acara jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul (Alkid) Minggu (6/10/2024) pagi.

Para masyarakat telah membeli tiket atau kupon jalan sehat seharga Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Namun pihak panitia justru tidak bertanggungjawab dan menelantarkan para peserta yang mulai berdatangan sejak Minggu pagi.

Peristiwa ini sempat viral dimedia sosial (medsos) Instagram dan menuai berbagai kecaman dari warganet.

WAH merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpabasan) Kelas 1 Kota Yogyakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asami Manusia (Kemenkumham) 

Informasi ini disampaikan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

"WAH ini (oknum) PNS Kemenkumham di Rupbasan kelas 1 Kota Yogyakarta. Status tersangka," kata Sujarwo, saat dikonfirmasi. Dikutip dari Tribunjogja.com

Baca juga: Duduk Perkara Acara Fun Bike dan Jalan Sehat di Jogja Batal Digelar, Panitia Sebut Tak Menipu 

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penipuan acara tersebut.

WAH kini telah diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta seusai dirinya menyerahkan diri pada Minggu (6/10/2024) sore kemarin.

"Atas perbuatan pelaku WAH di ancam dengan pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," terang Sujarwo.

Penanggung jawab acara olahraga yang tipu warga acara jalan sehat dan sepeda gembira yang mengatasnamakan HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul (Alkid), Minggu (6/10/2024) pagi serahkan diri.
Penanggung jawab acara olahraga yang tipu warga acara jalan sehat dan sepeda gembira yang mengatasnamakan HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul (Alkid), Minggu (6/10/2024) pagi serahkan diri. (X@txtfromjogja)

Terancam Dipecat

Sementara Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo mengaku telah mengetahui informasi terkait status WAH sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

Ia pun menegaskantidak akan menoleransi segela pelanggaran hukum yang dilakukan pegawainya. 

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024). Dikutip Kompas.com

Baca juga: Sosok Wahyu Penanggung Jawab Acara Fun Bike dan Jalan Santai Berkedok HUT Jogja, Ternyata Oknum PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved