Pilkada Muba 2024

Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu Muba Dijatuhi Peringatan Keras oleh DKPP, 4 Anggota Ikut Disanksi

Ketua dan empat anggota Bawaslu Muba dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Youtube DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan ke Ketua dan 4 Bawaslu Musi Banyuasin (Muba). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Sanksi itu diberikan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua dan empat anggota Bawaslu Muba. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Muba BP bersama satu anggotanya RR  diberikan sanksi peringatan keras.

Sedangkan tiga anggota lainnya DS, S serta TP mendapatkan sanksi berupa peringatan. 

Dalam perkara ini, Teradu I yakni BP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, lalu Teradu II RR, Teradu III DS , Teradu IV Supriadi dan Teradu V TP. Keempatnya merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara pengadu adalah Junsak Hasanudin sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX.

Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10/2024) kemarin.

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait dan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

DKPP menyimpulkan, lanjut I Dewa Kade, satu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu.

Dua pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.

“Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo.

“Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,”kata Ratna Dewi Pettalo.

Sementara, Kuasa Hukum Pengadu Zulfatah didampingi Marta Dinata mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan, “ tutupnya, Selasa (8/10/2024).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved