Berita OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan Minta Pengusaha Pertashop yang Ada Segera Mengurus Izin Usaha
Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau para pengusaha Pertashop untuk mengurus izin usahanya.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSLE.COM, MUARADUA - Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau para pengusaha Pertashop untuk mengurus izin usahanya.
Karena diketahui, para pengusaha ini belum memiliki izin.
Hal ini Diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan (OKUS), Natalion, S.STP., M.Si dalam rapat terkait evaluasi dan klarifikasi proses percepatan perizinan berusaha Pertashop di Kabupaten OKU Selatan.
Dijelaskan dalam di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Senin (7/10) bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit.
Sehingga dikhawatirkan tempat pengisian BBM yang biasa dikenal pertamini ini hilang karena terkendala izin, dan mencari solusi kendala dalam pengurusan izin ini.
"Tujuan dari Pemerintah mengatur izin ini tentu baik, salah satunya untuk memudahkan masyarakat berusaha dan memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak, termasuk untuk satu harga bahan bakar.,"kata Asisten II.
Baca juga: Pertamax Naik Harga, Pelanggan Pertashop di Muara Enim Banyak Kecele
Baca juga: Apresiasi Pelanggan Setia, Beli BBM di Pertashop Dapat Hadiah Menarik Produk UKM
Menurut Asisten II, adanya Pertashop ini tentu memberikan manfaat baik bagi masyarakat.
Untuk itu, ia menegaskan dan mengimbau agar para pelaku usaha atau pemilik pertashop segera mengurus izinnya.
"Pemda mendukung pelaku usaha. Tapi ini tentu harus mengurus izin dan menyelesaikan masalah izin," jelasnya.
Disisilain, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di deadline agar segera dilaksanakan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu,
"Pelaku Pertashop ini diberikan dispensasi bahwa mereka tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan,"terangnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Penggerebekan di Pondok, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gunung Tiga OKU Selatan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Kompor Hingga Ijazah, Pembobol Kontrakan Karyawan Swasta di OKU Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.