Berita OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan Minta Pengusaha Pertashop yang Ada Segera Mengurus Izin Usaha

Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau para pengusaha Pertashop untuk mengurus izin usahanya.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Pertamina
Ilustrasi Pertashop - Pemkab OKU Selatan Minta Pengusaha Pertashop yang Ada Segera Mengurus Izin Usaha 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSLE.COM, MUARADUA - Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau para pengusaha Pertashop untuk mengurus izin usahanya.

Karena diketahui, para pengusaha ini belum memiliki izin.

Hal ini Diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan (OKUS), Natalion, S.STP., M.Si dalam rapat terkait evaluasi dan klarifikasi proses percepatan perizinan berusaha Pertashop di Kabupaten OKU Selatan.

Dijelaskan dalam di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Senin (7/10) bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit. 

Sehingga dikhawatirkan tempat pengisian BBM yang biasa dikenal pertamini ini hilang karena terkendala izin, dan mencari solusi  kendala dalam pengurusan izin ini. 

"Tujuan dari Pemerintah mengatur izin ini tentu baik, salah satunya untuk memudahkan masyarakat berusaha dan memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak, termasuk untuk satu harga bahan bakar.,"kata Asisten II.

Baca juga: Pertamax Naik Harga, Pelanggan Pertashop di Muara Enim Banyak Kecele

Baca juga: Apresiasi Pelanggan Setia, Beli BBM di Pertashop Dapat Hadiah Menarik Produk UKM

Menurut Asisten II, adanya Pertashop ini tentu memberikan manfaat baik bagi masyarakat.

Untuk itu, ia menegaskan dan mengimbau agar para pelaku usaha atau pemilik pertashop segera mengurus izinnya.
 
"Pemda mendukung pelaku usaha. Tapi ini tentu harus mengurus izin dan menyelesaikan masalah izin," jelasnya. 

Disisilain, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di deadline agar segera dilaksanakan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu,

"Pelaku Pertashop ini diberikan dispensasi bahwa mereka tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan,"terangnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved