Berita Muara Enim
Minimalisir Penurunan Kualitas Udara, Pemkab Muara Enim Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
DLH Muara Enim menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10/2024).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10/2024).
Adapun keempat kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi tersebut seluruhnya dari lingkungan Pemkab Muara Enim yakni 1 unit dari Balitbangda, 1 unit dari Dishub dan 2 unit dari Diskominfo.
Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang akan dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat yang terdiri dari 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel dan 150 kendaraan berbahan bakar diesel.
Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi, di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Meidiana sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim.
Untuk itu, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen.
Sedangkan kendaraan berbahan bakar non-diesel di bawah tahun produksi 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak melebihi 1.200 ppm dan 4,5 persen. Kemudian untuk kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5 persen.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata Meidiana, pihaknya akan menyurati instansi terkait dan melaporkannya ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sejumlah Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Muara Enim Ditertibkan Polisi |
![]() |
---|
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.