Pilkada 2024
Kapan Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Berikut Jadwal, Tahapan dan Cek DPT Online
Berikut jadwal pencoblosan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Tahapan dan Mekanisme Pencoblosan.
a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Baca juga: Kapan Hari Santri Nasional 2024? Ini Jadwal dan Contoh Ucapannya Untuk Dibagikan di Medsos
Baca juga: Jadwal Debat Pilkada OKU Timur 2024, Bakal Digelar KPU Pada 27 Oktober, Rencana Awal di Palembang
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.