Kunci Jawaban

10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman

Artikel ini menyajikan kunci jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.

Tribun Sumsel
Daftar 10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman 

TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.

Berikut ini jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.

SOAL 1

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir? 

A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
C peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran
D peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

SOAL 2

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

SOAL 3

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

SOAL 4

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A. Komisi Fatwa Produk Halal. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Majelis Ulama Indonesia. 
D. Komite Fatwa Produk Halal*

SOAL 5

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4 

A. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. 
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*

SOAL 6

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
B. 3 (tiga) tahun. 
C. 4 (empat) tahun. 
D. 2 (dua) tahun.

SOAL 7

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal, 
B. Menteri Agama Republik Indonesia. 
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. 
D Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

SOAL 8

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

SOAL 9

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

SOAL 10

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

A. 21 hari kerja*  
B. 21 hari kalender  
C. 15 hari kalender 
D. 15 hari kerja 

Baca juga: Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.8 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Baca juga: Contoh Jawaban Modul 3.4 Penyusunan Plan dalam Lesson Study, Pelatihan Pintar Kemenag - Skor 100

Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.

CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsug dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved