Kunci Jawaban
Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100
Artikel ini menyajikan jawaban soal Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, lengkap.
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.
Berikut ini jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.
1 dari 10 soal
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
2 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
3 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*
4 dari 10 soal
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
[A] Komisi Fatwa Produk Halal
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
[C] Majelis Ulama Indonesia
[D] Komite Fatwa Produk Halal*
5 dari 10 soal
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
6 dari 10 soal
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
[B] Menteri Agama Republik Indonesia
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
7 dari 10 soal
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
[B] 3 (tiga) tahun
[C] 4 (empat) tahun
[D] 2 (dua) tahun
8 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
9 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
10 dari 10 soal
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
[A] 21 hari kerja*
[B] 21 hari kalender
[C] 15 hari kalender
[D] 15 hari kerja
Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.
CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk
Baca juga: Contoh Jawaban Modul 3.5 Penyusunan Laporan Lesson Study, Pelatihan Pintar Kemenag Tahun 2024
Baca juga: Contoh Jawaban Modul 3.4 Penyusunan Plan dalam Lesson Study, Pelatihan Pintar Kemenag - Skor 100
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Jenis-jenis Fobia dan Artinya Kelas 4, Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 14 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 33 Kurikulum Merdeka: Listen and Discuss |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 18 Kurikulum Merdeka: Your Favorite Athlete |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 Hal 8 9 10 Kurikulum Merdeka, Listen and Write Unit 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 12 dan 13 Kurikulum Merdeka: Read and Discover |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.