Kunci Jawaban

Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100

Artikel ini menyajikan jawaban soal Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, lengkap.

Tribun Sumsel
Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Skor 100 

TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.

Berikut ini jawaban soal Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.

1 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

2 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

3 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*

4 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

5 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa 

[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023  
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014* 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

6 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

7 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun  
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

8 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

9 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

10 dari 10 soal

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

[A] 21 hari kerja*  
[B] 21 hari kalender  
[C] 15 hari kalender 
[D] 15 hari kerja 

Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.

CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk

Baca juga: Contoh Jawaban Modul 3.5 Penyusunan Laporan Lesson Study, Pelatihan Pintar Kemenag Tahun 2024

Baca juga: Contoh Jawaban Modul 3.4 Penyusunan Plan dalam Lesson Study, Pelatihan Pintar Kemenag - Skor 100

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved