Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Saling Klaim Posisi Ketua PPP Prabumulih, Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan Beri Penjelasan

Heri Gustiwan dalam konferensi pers di Magna Cafe Prabumulih mengaku menghormati apa yang disampaikan namun ada beberapa point harus dicermati.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan didampingi Plt Sekretaris Evy Susanty SE, Plt Bendahara Darwan Dehasim dan Anggota DPRD Prabumulih H Ahmad Riza Diswan dalam konferensi pers di Magna Cafe Prabumulih, pada Sabtu (5/10/2024) sore. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kisruh di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Prabumulih kian memanas.

Setelah Mantan Ketua PPP Prabumulih, Jasman mengklaim dirinya masih ketua yang sah berdasarkan keputusan mahkamah partai, kini giliran Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan dan jajaran menggelar konferensi pers.

Heri Gustiwan dalam konferensi pers di Magna Cafe Prabumulih mengaku menghormati apa yang disampaikan namun ada beberapa point harus dicermati.

"Kami selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih yang ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghormati keputusan Mahkamah Partai yang disampaikan saudara Jasman. Namun ada beberapa poin yang harus digaris bawahi," tegas Heri Gustiwan.

Heri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP dan Dewan Pimpinan  Wilayah (DPW) yang menegaskan hingga saat ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW serta DPC atas keputusan Mahkamah partai.

"DPP PPP hingga saat ini belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP kota Prabumulih, karena itu SK nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt ketua, sekretaris dan bendahara DPC PPP Prabumulih masa bakti 2021-2026 masih berlaku dan sah," katanya.

Karena itu hingga saat ini SK yang sah adalah kepengurusan pihaknya yang secara legitimasi dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend yang secara negara pengesahan SK tersebut diakui oleh kementerian hukum dan HAM.

"Secara legitimasi kepengurusan kami yang dikeluarkan DPP dan ditandatangani Ketum serta Sekjen yang sah, bahkan diakui Kemenkumham," bebernya.

Terkait dukungan ke salah satu calon yang diusung partai telah sesuai dengan rekomendasi B1KWK yang telah disetujui dan di tanda tangani oleh ketum dan Sekjend DPP PPP disahkan oleh KPU kota Prabumulih yaitu pasangan nomor urut 3 'Ber-Gema' (Hj Ngesti-Mat Amin) yang memiliki survey tertinggi dari pasangan calon lainnya.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh kader PPP kota Prabumulih sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3 yaitu pasangan 'Ber-Gema'," katanya.

"Diluar dari dukungan dan usungan yang mengatas namakan partai PPP serta mengenakan atribut partai maka kami tidak bertanggung jawab, itu adalah oknum. Karena sesuai dengan aturan organisasi Partai kita tegak lurus dari tingkatan yang lebih tinggi yaitu DPP PPP," tutupnya.

Baca juga: Tiga Pimpinan PPP Prabumulih Dicopot, Setelah Berbeda Dukungan Cakada di Pilkada Prabumulih 2024

Baca juga: Belum Beruntung di Pileg Sebelumnya, Ketua PPP Prabumulih Pindah Dapil di Pemilu 2024

Plt Sekretaris, Evi Susanti menambahkan jika ada permasalahan terkait konferensi pers itu bisa menayakan ke tingkat lebih tinggi yakni DPW dan DPP. 

Begitupun Plt Bendahara, Darwan Dahasyim menegaskan jika berdasarkan keputusan DPP dan DPW untuk memenangkan pasangan Ber-Gema Hj Ngesti Ridho Yahya dan H Mat Amin.

Untuk diketahui, kepengurusan DPC PPP Prabumulih yang dipimpin mantan ketua Jasman dicopot DPP karena mendukung calon lain dalam pilkada.

Namun dan jajaran mengajukan tuntutan ke Mahkamah Partai dan dalam konferensi pers digelarnya, Jasman menyebut jika hasil sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan perkara perselisihan internal partai No.27/DPP-PPP/2024 Majelis Hakim PPP l memutuskan mengabulkan permohon untuk seluruhnya.

Kemudian membatalkan surat keputusan No.1361/SK/DPP/W/VII/2024 tentang pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Prabumulih masa bakti 2021-2026 tanggal 21 Agustus 2024.

Dalam SK itu juga menurut Jasman, memerintahkan kepada termohon I (Pengurus harian DPP PPP) untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP Sitti Nurmila SAg dan anggota lainnya memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo setelah dibacakan. Namun ternyata putusan itu tidak ada salinanya yang disampaikan mulai dari tingkat DPP hingga DPW dan DPC PPP.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved