Berita Prabumulih

Pemuda di Prabumulih Harus Mendekam di Penjara, Setelah Bongkar Warung Milik Tetangganya

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Randi bersama barang bukti digelandang ke Polsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Pemuda di Prabumulih Harus Mendekam di Penjara, Setelah Bongkar Warung Milik Tetangganya 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bongkar warung milik warga, Randi Saputra (22) warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diringkus tim Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Tersangka diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Minggu (6/10/2024) pukul 01.00 WIB.

Dari tangan Randi Saputra berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah senapan angin merk canon, 2 dus mie instan merk intermie dan 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 kilogram.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Randi bersama barang bukti digelandang ke Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH mengatakan tersangka Randi diringkus atas laporan Adi Irman (34) ke Polsek Barat.

Dalam laporannya, warga Dusun V Desa Tanjung Telang itu mengkau toko miliknya dibobol pencuri dan pencurian itu diketahui saat korban hendak salat subuh.

"Korban melihat kunci gembok warung miliknya sudah rusak dan barang-barang seperti senapan angin, mie instan, timbangan, minyak pertalite dan lainnya hilang dicuri," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim kepada wartawan.

Baca juga: Sama-Sama Sudah Menikah, 2 Oknum Guru di Prabumulih Dilaporkan Selingkuh, Kini Dapat Sanksi Tegas

Baca juga: Berita Duka, Kasat Pol PP Prabumulih, Ferri Irawan Meninggal Dunia, Dikenal Ramah dan Baik

Kapolsek mengatakan atas kejadian dialaminya itu, korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat dan mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelaku pencurian.

"Tanpa pikir panjang Kanit Reskrim bersama team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat memangkap tersangka berikut barang bukti," tuturnya.

"Atas perbuatannya kata Kapolsek, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved