Kunci Jawaban
Soal dan Jawaban Modul 3.2 Konsep dasar Publikasi Ilmiah - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag
Berikut ini adalah contoh kunci jawaban Modul 3.2 Konsep dasar Publikasi Ilmiah - Bagian 2 dalam Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction), di Platfor
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Secara khusus karya ilmiah untuk laporan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, harus memenuhi persyaratan "APIK" yang artinya adalah sebagai berikut (Kementerian Pendidikan Nasional, 2010), yang dimaksud P dari "APIK" adalah......
[A] si laporan harus sesuai dengan tugas pakokpenyusuenya
[B] laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya osti penyuayanya, pukan merupakan plagiat, jiplakan atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur
[C] hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan harus sesuatu yang diperlukan dan mempunya mantaat aalam menunjang pengembangan keprotesian dari guru yang bersangkutan untuk memperbaiki mutu pembelajaran d satuan pendidikan guru bersangkutan*
[D] laparan yang dibuat benar beriar merupakan karya asti penyusunnya, bukan merupakan praglat jplakan atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur
Itulah kunci jawaban Pintar Kemenag soal dan 3.2 Konsep dasar Publikasi Ilmiah.
*)Disclaimer: Tanda bintang (*) yang terdapat di pilihan ganda adalah kunci jawaban.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Modul 3.2 Konsep dasar Publikasi Ilmiah
Pelatihan Publikasi Ilmiah/Introduction
Kunci Jawaban Guru Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Kumpulan Kunci Jawaban Terbaru
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.