Pilkada PALI 2024
Bawaslu Usut Kabar Kepala OPD Pali Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024, Beri Sanksi Jika Terbukti
Beredar kabar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PALI terlibat politik praktis Pilkada 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Beredar kabar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dalam politik praktis pada Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI akan menelusuri informasi tersebut, dan akan memanggil oknum kepala OPD yang bersangkutan jika memang benar adanya dugaan pelanggaran ketidak netralan yang dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti melalui Anggota Komisioner, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah.
Fikri menjelaskan bahwa isu yang beredar dalam dua hari terakhir ini, menjadi informasi awal pihaknya untuk menelusuri lebih dalam lagi terkait hal itu.
"Tentunya ini menjadi informasi awal bagi kami untuk menelusuri lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan jika terdapat dugaan pelanggaran akan kami jadikan temuan serta dilakukan pengkajian untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran di dalam peristiwa tersebut," kata dia, Senin (1/10/2024).
Meski ini masih dalam tahap awal, tetapi proses pengkajian dan pengumpulan informasi akan segera dilakukan oleh pihak Bawaslu.
"Artinya, informasi itu segera diproses. Akan tetapi, sesuai prosedur kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Kendati demikian, Fikri belum mengungkapkan identitas oknum kepala OPD yang dimaksud, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
Namun, dia menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan jika memang terbukti. ASN tersebut bisa terkena ancaman pidana pelanggaran Pemilu. Berupa sanksi administratif, denda bahkan pidana," tegasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada ini,
Selain itu, dirinya juga meminta para pegawai, jika mendapatkan perintah yang tidak benar dari atasannya untuk mendukung salah satu paslon serta terlibat dalam politik praktis, segera melaporkannya ke Bawaslu PALI.
"Laporkan kepada kami jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini, baik itu pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI/Polri, Money politik dan pelanggaran lainnya," tukasnya.
Baca artike menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Profil Iwan Tuaji, Cawabup yang Menang Perolehan Suara di Pilkada PALI 2024, Pencinta Vespa |
![]() |
---|
Profil Lengkap Asgianto, Mundur dari DPRD Sumsel, Menang Suara di Pemilihan Bupati PALI 2024-2029 |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada PALI 2024, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Tempat Masyarakat Salurkan Aspirasi |
![]() |
---|
Legowo dengan Hasil Pilkada PALI 2024, Devi-Ferdinand Akui Kemenangan Asgianto-Iwan, Ucap Selamat |
![]() |
---|
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Tokoh Inspirasi Sriwijaya Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.