Berita Viral
7 Fakta Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali, Pelaku Diperiksa
Fakta terkait kasus kematian RSS (14), siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Deli Serdang, Sumatera Utara yang dihukum gurunya "squat jump" sebanyak 100 kali.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait kasus kematian RSS (14), siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Deli Serdang, Sumatera Utara yang dihukum gurunya "squat jump" sebanyak 100 kali.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa SWH, guru honorer agama kristen setelah dilaporkan keluarga korban.
Semenjak peristiwa kematian RSS, guru SWH sudah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang tinggal di rumah saudaranya di desa yang sama.
Baca juga: Penjarakan Mak, Permintaan Terakhir Siswa SMP Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali
Inilah fakta-fakta terkait kasus kematian siswa RSS
1. 8 Siswa Dihukum Squat Jump
Terungkap jika oknum guru tersebut memberikan hukuman melakukan gerakan squat jump sebanyak 100 kali kepada 8 siswa termasuk RSS.
Hukuman tersebut lantaran para siswa itu tidak mengerjakan tugas yang disuruh sang guru.
Hal ini diungkap oleh rekan sesama guru, Darwin Paulce Barus.
"Ada 8 orang sebenarnya yang kena hukum cuma dia (RSS) yang nggak datang lagi karena sakit. Yang perempuan pun ada juga," kata Darwin, dikutip dari Tribun Medan.
Darwin juga berpendapat kalau apa yang dilakukan oleh rekannya itu juga tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya saat ini jangankan 100 kali squat jump siswa yang salah saja tidak bisa lagi dijewer.
Baca juga: Kecewanya Ibu Siswa Meninggal usai Diduga Dihukum Guru "Squat Jump" 100 Kali, SWH Tak Minta Maaf
Sebelumnya, SWH telah menuliskan surat terkait kronologi pemberian hukuman kepada RSS.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (19/8/2024), ketika enam siswa tidak mengerjakan tugas.
SWH bertanya kepada para siswa tentang hukuman yang mereka inginkan, dan mereka menjawab squat jump.
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.