Gadis Tewas di Padang Pariaman

Alasan MJ Tak Ditahan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Hukuman Kurang Tapi Ada Kasus Lain

Inilah alasan MJ, paman Indra atau IS tidak ditahan pihak kepolisian meski terlibat kasus pembunuhan NKS (18) Gadis Penjual Gorengan, ada kasus lain

|
TribunPadang.com/Rahmat Panji
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir soal kasus Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan. Kini Alasan MJ Tak Ditahan Terungkap. Hukuman Kurang dari 5 Tahun Tapi Ada Kasus Lain 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok MJ, paman Indra atau IS alias In Dragon tidak ditahan pihak kepolisian meski terlibat kasus pembunuhan NKS (18)  Gadis Penjual Gorengan.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran hukumannya kurang dari 5 tahun hingga tak bisa ditahan polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru, MJ Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Dipenjara Kasus Lain

Kendati demikian, MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.

"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat (44) KUHAP, bahwa perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tuturnya.

Hal itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan pada MJ, pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Sosok tersangka baru pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, tak lain adalah paman dari pelaku Indra Septiarman
IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Sosok tersangka baru pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, tak lain adalah paman dari pelaku Indra Septiarman (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Namun, pihak kepolisian sudah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.

"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, sebelumnya MJ terlibat lantaran membantu pelarian IS, sang keponakan selama 11 hari.

"Berdasarkan barang bukti yang kami punya, status MJ yang sebelumnya saksi kami naikan sebagai tersangka," kata Faisol.

IS sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved