Hakim Mogok Kerja
Ribuan Hakim di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja 5 Hari, Protes Gaji dan Tunjangan Tak Naik
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012.
Mereka tidak lagi menerima remunerasi.
Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.
“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim |
![]() |
---|
Sebagian Hakim Ikut Cuti Massal, PN Kayu Agung OKI Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa |
![]() |
---|
Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik |
![]() |
---|
Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah |
![]() |
---|
Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.