Pilkada Musi Rawas 2024
Bawaslu Tetapkan Jam Kampanye Pilkada Musi Rawas 2024 Mulai Pukul 09.00 hingga 18.00
KPU Musi Rawas juga telah menetapkan waktu atau jadwal kampanye kepada masing-masing pasangan calon, yakni mulai dari pukul 09.00 Wib hingga 18.00 WIB
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, kini memasuki masa kampanye sejak 25 September lalu dan akan berlangsung hingga 24 November mendatang.
Di masa kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengungkapkan beberapa potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, sehingga perlu diwaspadai.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, semua terkait masa kampanye sendiri telah diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 3024.
"Soal kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 ini, sudah diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," kata Agus, Jumat (27/09/2024).
Dikatakan Agus, dalam aturan tersebut, juga dijelaskan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye, mulai dari lokasi, hingga isi orasi yang disampaikan dalam kampanye.
"Kalau untuk lokasi yang dilarang untuk berkampanye itu seperti di tempat ibadah, baik itu masjid, gereja maupun tempat ibadah lainnya, kemudian juga di lingkungan pendidikan," ucap Agus.
Baca juga: Nomor Urut Paslon di Pilkada Musi Rawas 2024, Ratna Machmud-Suprayitno No 1, Suwarti-Thamrin No 2
Sedangkan untuk larangan kampanye yang mengunakan orasi, seperti menyebarkan kebencian, baik kepada seseorang, agama, ras dan suku, termasuk juga melakukan kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah.
"Selain itu juga kan KPU sudah membagi zona, untuk Musi Rawas ini ada 2 zona yakni zona 1 dan zona 2, masing-masing zona terdiri dari 7 Kecamatan," jelas Agus.
Tak hanya itu, KPU Musi Rawas juga telah menetapkan waktu atau jadwal kampanye kepada masing-masing pasangan calon, yakni mulai dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.
"Kemudian tidak melibatkan anak-anak yang belum saatnya. Jadi itu, adalah larangan-larangan dalam masa kampanye. Jadi kepada Paslon maupun tim relawannya, diharapkan agar mematuhi apa yang sudah ditetapkan," tegas Agus.
Tak hanya itu, Bawaslu Musi Rawas juga telah pemetaan terhadap tim Paslon maupun relawan dari masing-masing Paslon, termasuk juga akun-akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan berkampanye di medsos oleh setiap Paslon.
"Setiap Paslon itu kan wajib melaporkan akun-akun medsos yang akan digunakan ke KPU, yang ditembuskan ke Bawaslu dan pihak kepolisian. Ini juga akan kami pantau dan awasi," ungkap Agus.
Sebab menurut Agus, kampanye melalui medsos tersebut, tentu ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, seperti melakukan kampanye black camping, ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan kampanye negatif lainnya.
"Jadi, mari sama-sama kita awasi, termasuk masyarakat bisa mengawasinya," imbuh Agus.
Selain itu sambung Agus, beberapa potensi pelarangan lainnya di masa kampanye ini adalah, ketidaknetralan ASN, tenaga honorer hingga Kapela Desa (Kades) dan perangkat desa.
"UU sudah jelas, selain per Bawaslu PKPU, mereka juga punya aturan sendiri. Termasuk UU Desa, dimana setiap Kades maupun perangkat desa tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk UU ASN, jadi tidak satu aturan yang mengikat," jelas Agus.
Bahkan, Bawaslu Musi Rawas sendiri sudah sering memberikan himbauan maupun melayangkan surat himbauan kepada ASN dan perangkat desa.
"Imbauan sudah kami sampaikan, tergantung oknumnya yang mau taat atau tidak. Kalau tidak taat, kalau memenuhi sarat formil dan materil akan, tentu akan kami ditindaklanjuti lebih lanjut," tegas Agus.
Menurut Agus, begitu banyaknya potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di masa kampanye ini. Untuk itu, seluruh jajaran Bawaslu Musi Rawas hingga ketingkat banyak agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi pelanggaran.
"Kami juga mengajak masyarakat, untuk sama-sama mengawasi Pilkada di Musi Rawas, agar semuanya berjalan aman, damai dan lancar," harap Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Musi Rawas baik secara lisan maupun tertulis
"Laporan bisa disampikan secara lisan maupun lewat surat elektronik, atau bisa datang langsung ke Posko di setiap Kecamatan atau lewat PKD. Laporan tentu harus disertai dengan buktinya," jelas Agus.
Namun, sebelum laporan tersebut diproses, Bawaslu Musi Rawas tentu akan melakukan kajian, apakah laporan tersebut memenuhi sarat formil maupun materil untuk ditindak lanjuti.
"Kami menerima semua laporan, termasuk laporan yang disampaikan secara lisan. Jika ada jajaran kami (Bawaslu) hingga ke tingkat bawah, yang menolak laporan, sampaikan ke kami," tegas Agus.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ratna Machmud-Suprayitno Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Musi Rawas 2024: Tak Ada Lagi 01 dan 02 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Musi Rawas 2024, Ratna Machmud-Suprayitno Unggul Raih 148.629 Suara |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada di Musi Rawas Dijaga Kawat Berduri dan Pengamanan 3 Lapis |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Musi Rawas 2024 : Paslon Ratna-Suprayitno Klaim Unggul, Papan Ucapan Selamat Berjejer |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas 2024, Jumlah C Hasil yang Masuk Sudah 93 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.