Berita Musi Rawas

Meresahkan Warga Karena Sering Transaksi Narkoba, 4 Orang di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Salah satu kasusnya ialah saat tiga sekawan diamankan Polsek BTS Ulu, pada Rabu (25/09/2024) kemarin. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Musi Rawas
Sejumlah Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba - Meresahkan Warga Karena Sering Transaksi Narkoba, 4 Orang di Musi Rawas Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Jajaran Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah orang terkait penyalahgunaan kasus narkoba.

Salah satu kasusnya ialah saat tiga sekawan diamankan Polsek BTS Ulu, pada Rabu (25/09/2024) kemarin. 

Ketiga sekawan tersebut adalah Okta Apri Yanto (27) dan Jemi Kusuma (27) warga Kelurahan Bangun Jaya, dan Genda Vikizen (21) warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek BTS Ulu di hari yang sama, namun di tempat dan waktu yang berbeda. 

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/09/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dari tangan ketiga tersangka, anggota mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram narkotika jenis sabu, beberapa klip plastik, pirek, bong pipet plastik, 2 unit Hp uang tunai Rp700.000.

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: Li/ /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 25 September 2024," kata Kasi Humas. 

Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. 

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, yang menyampaikan informasi adanya warga terlibat dengan narkotika.

"Kemudian, personel Polsek BTS Ulu pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi, pemetaan lokasi, serta pendalaman ciri-ciri terduga tersangka," jelas Kasi Humas. .

Selanjutnya, sekira pukul 17.20 Wib, anggota berhasil mengamankan tersangka Okta. Dari tersangka Okta, anggota mengamankan sabu seberat 4,15 gram.

"Sabu itu dikemas dalam 9 klip kecil dan 1 klip sedang, termasuk pirek dan bong," ungkap Kasi Humas. 

Tak berhenti sampai disitu, anggota selanjutnya melakukan interogasi singkat terhadap tersangka Okta. Dimana, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah titipkan dari tersangka Genda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

"Sabu itu titipan tersangka Genda, untuk dijualkan di wilayah Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu," ungkap Kasi Humas. 

Kemudian, personel langsung melakukan pendalaman terhadap tersangka Genda dengan menggunakan handphone milik tersangka Okta, untuk memesan kembali narkotika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved