Gadis Tewas di Padang Pariaman

Kesaksian Heru Keponakan Indra Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ungkap Fakta Baru

Heru, saksi kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan akhirnya muncul mengungkapkan fakta soal kejadian tersebut.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube CECEP CHANNEL
Heru, saksi kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan akhirnya muncul mengungkapkan fakta soal kejadian tersebut. 

"Dani bertanya 'Ind cewek ini hilang, kamu bukan pelakunya "," imbuhnya.

Namun, saat itu Indra pun bersi keras mengatakan jika dirinya bukan pelaku NKS.

"Indra menjawab 'Saya gak tahu kemana dia, kenapa saya yang dituduh'," jawab Indra

Kedua saudara Indra pun tampak masih mencurigai jika Indra lah peklakunya.

Karena Dani takut Indra terbawa-bawa, saat itu Dani menyuruh Indra untuk pergi mencari pekerjaan saja.

"Dani akhirnya ngusir Indra untuk bekerja, takut nanti kebawa-bawa, karena saya sudah curiga dengan dia tapi dia masih bersi keras tidak mengakuinya," terangnya.

"Setelah itu saya yang mengantarkan Indra tempat kerjanya, tapi saya setelah itu pulang," imbuhnya.
 
"Siang itu dia sudah bawa baju karena kalau biasa kerja bawa baju semua kerjanya sampai 4 hari, itulah terakhir saya bertemu dengan Indra," tandasnya.

Sebagaimana diketahui,  NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nia Kurnia Sari menjadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Indra Septiarman alias IS.

Adapun motif Indra tega menghabisi nyawa NKS untuk merudapaksa korban.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved