Berita Nasional
Gugat PDIP, Tia Rahmania Tempur Jalur Hukum Usai Dipecat dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Tia Rahmania caleg PDI Perjuangan dipecet berujung batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024 balik melawan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tia Rahmania caleg PDI Perjuangan dipecet berujung batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024 balik melawan.
Melansir dari Tribunbanten.com, diketahui Tia dipecat PDIP, karena dianggap melakukan penggelembungan perolehan suara saat Pileg kemarin.
Indikasi penggelembungan suara tersebut dilaporkan oleh Tim dari Bonnie Triyana ke Bawaslu Banten dan Mahkamah PDI Perjuangan.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan Tia oleh Mahkamah PDI Perjuangan tidak mendasar.
Oleh karena itu pihaknya melaporkan Bonnie Triyana dan Habsi Asyidki Jayabaya ke Mabes Polri.
Selan itu kata Purba, kliennya tersebut menggugat putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya hari ini kita laporkan soal tuduhan bohong, dan merusak martabat seseorang," kata Purba melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).
Purba menjelaskan, tuduhan tersebut telah merugikan Tia Rahmania sebagai caleg terpilih Pileg.
Padahal, klaim Purba tuduhan itu tidak benar.
Sebab lanjut dia, dalam berita acara Bawaslu Banten bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum penyelenggara.
"Kalau kita yang dituduh mengambil suara calon lain, artinya ada perbuatan kita, ada tindakan kita."
"Ini ada putusan yang mengatakan itu perbuatan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Tia sendiri yang mengarahkan. Kecuali Tia memberikan sesuatu kepada orang lain, ini kan gak," katanya.
Ia menilai putusan mahkamah partai yang memecat Tia janggal, karena tidak berkaca pada putusan tersebut.
"Ini ada kesalahan kekeliruan yang dibetulkan, lalu dilaporkan ke mahkamah partai lalu mahkamah partai diputus bahwa Tia melakukan penggelembungan," ujar dia.
Penjelasan PDIP
PDI-P memastikan bahwa anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Tia Rahmania dipecat bukan karena tindakannya mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. Menguntungkan yang bersangkutan sendiri. Seperti juga yang terjadi pada caleg lain di daerah Jawa Tengah V (Rahmad Handoyo),” ujar Juru Bicara PDI-P Chico Hakim kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Chico menerangkan, kasus penggelembungan suara yang dilakukan Tia terungkap setelah Bawaslu Provinsi Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024.
Saat itu, lanjut Chico, 8 PPK di 8 Kecamatan disebut Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Spekulasi Lonjakan Pendanaan ”Start Up” Pascakeputusan The Fed Artikel Kompas.id
“Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1, yakni Lebak-Pandeglang terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico.
DPP PDI-P kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar sidang mahkamah partai. Dalam sidang itu, turut didalami kasus serupa yang dialami oleh Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Hasilnya, kata Chico, mahkamah partai menyatakan Tia dan Rahmad terbukti menggelembungkan suara. Keduanya pun dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” ucap Chico.
Setelah itu, lanjut Chico, Badan Kehormatan PDI-P menggelar sidang pelanggaran etik yang dilakukan Tia dan Rahmad saat Pileg 2024 pada 3 September 2024.
“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” jelas Chico.
Chico menambahkan, surat pemberhentian Tia dan Rahmad kemudian diserahkan DPP PDI-P ke KPU RI pada 13 September 2024. Baca juga: Profil Tia Rahmania yang Batal Jadi Anggota DPR Usai Dipecat PDI-P Dengan begitu, Tia sudah dijatuhi sanksi pemecatan ketika menghadiri agenda Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhanas pada 22 September 2024. “Pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya.
(*)
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Momen Menkeu Purbaya Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok 57 Persen : Tinggi Amat, Firaun Lu |
![]() |
---|
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.