Berita OKU Selatan

Daftar Penggunaan Seragam Pakaian Dinas yang Baru Bagi ASN di OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan menerapkan aturan penggunaan pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, mulai diberlakukan sejak 26 September.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M, saat rapat di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan. Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerapkan aturan penggunaan pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, mulai diberlakukan sejak 26 September.

Aturan tersebut mengacu dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Menindaklanjuti Surat Kemendagri, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 412 Tahun 2024 Tanggal 24 September Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dikatakan Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M, dalam rapat yang digelar di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan bahwa diharapkan ASN disiplin untuk keseragaman pegawai.

"Kita mempedomani seoptimal mungkin sehingga ada keseragaman. Untuk Surat Edaran mulai berlaku Pertanggal  26 September 2024 sampai ditetapkannya Peraturan Bupati OKU Selatan," ungkap Sekda.

Dijelaskan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan Erwan Herawan, S.T., M.M., dalam paparannya menyampaikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil dan Pemerintah Daerah sebagai berikut.

Baca juga: Hasil Rapat Pleno, KPU Tetapkan Pilkada OKU Selatan 2024 Diikuti 4 Calon Bupati-Wakil Bupati

Baca juga: Viral Mobil Dinas Kadisdik OKU Selatan Pakai Lampu Variasi Bikin Silau Pengendara, Sekda Minta Maaf

Harian diatur sebagai berikut:

1. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH khaki beserta atributnya
2. Hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih beserta atributnya
3. Hari Kamis, Jumat dan pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober menggunakan PDH batik/tenun/lurik beserta atributnya; dan
4. Hari Sabtu menggunakan PDH batik/tenun/lurik.

Sementara untuk Penggunaan jilbab bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) 

1. PDH khaki menggunakan jilbab warna kuning mustard 
2. PDH kemeja putih menggunakan jilbab warna khaki muda 
3. PDH batik/tenun/lurik menyesuaikan.

Sedangkan Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat:

1. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
2. Pada tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan,
3. Upacara hari besar nasional; dan
4. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Kemudian, Penerapan Pakaian Dinas Harian beserta atribut untuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakaian Dinas Bagi Tenaga Kerja Sukarela/ Honorer

1. Hari Senin, Selasa dan Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) atasan warna putih dan bawahan warna gelap tanpa atribut
2. Hari Kamis, Jum'at dan Sabtu menggunakan Pakaian batik/tenun/lurik tanpa atribut.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved