Andre Taulany Gugat Cerai
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak , PA Tigaraksa Sebut Tak Ada Perselisihan
Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma mengungkapkan alasan Andre Taulany batal cerai dengan Rien Wartia Trigina, terbukti tak ada perselisihan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma mengungkapkan alasan gugatan cerai komedian Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina ditolak.
Andre Taulany diketahui telah menggugat cerai Rien Wartia alias Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada awal April 2024.
Namun, pada 19 September lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya tersebut.
Baca juga: Andre Taulany Ternyata Sudah Cabut Gugatan Harta Gana-gini dan Hak Asuh Anak, Kini Talak Ditolak
Andre Taulany dan Erin pun kini masih berstatus sebagai suami istri sah.
Ditambah lagi, Andre Taulany ternyata telah mencabut gugatan harta gana-gini dan hak asuh anak saat proses cerai dengan Rien Wartia Trigina.
Lantas apa alasan sang komedian mencabut gugatannya?
Sebelumnya, gugatan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/9/2024).
Bukan tanpa alasan, majelis hakim menilai rumah tangga Andre tidak terbukti diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi.
Baca juga: Curhat Erin saat 2 Bulan Digugat Cerai Andre Taulany, Singgung Soal Fitnah dan Terus Disalahkan
Majelis hakim menyebut rumah tangga Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi.
Sehingga alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi Azma.

Baik Andre Taulany dan Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober, mendatang.
Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami-istri.
Ini Kata PA Tigaraksa Soal Erin Hadirkan Anak jadi Saksi Sidang Cerai Andre Taulany, Singgung Aturan |
![]() |
---|
Alasan Andre Taulany Tolak 2 Anaknya Dibawa Erin jadi Saksi di Pengadilan, Walkout dari Sidang Cerai |
![]() |
---|
Murkanya Andre Taulany saat 2 Anaknya Dibawa Erin Sang Istri jadi Saksi di Persidangan: Saya Tolak |
![]() |
---|
Upaya Andre Taulany Gugat Cerai Erin Sampai Tiga Kali dengan Perkara Baru usai 2 Kali Ditolak |
![]() |
---|
Batal Cerai, Permohonan Talak Cerai Andre Taulany 2 Kali Ditolak Hakim, Kini Diminta Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.