Berita Palembang
74 Caleg DPRD Sumsel Terpilih Dilantik, Ada Belasan Keluarga Pejabat, Pelantikan Satu Caleg Tertunda
Termasuk juga Romiana Hidayati (PDIP), yang merupakan adik dari Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ketua DPRD Sumsel Sementara Andie Dinialdie setelah dilantik, memohon dukungan sepenuhnya kepada semua anggota DPRD Sumsel yang telah dilantik, guna dapat menyelesaikan tugas- tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi semangat kebersamaan.
"Semoga hari ini merupakan langkah awal yang baik bagi kita sebagai anggota DPRD Sumsel masa jabatan 2024-2029, dalam membawa tongkat estafet perjuangan yang kita terima dari Dewan sebelumnya untuk menuju cita- cita pembangunan daerah Sumsel khususnya dan nasional pada umumnya," kata Andie.
Diungkapkan politisi partai Golkar Sumsel ini, untuk mewujudkan hal tersebut, tidak ada kata lain semua harus bekerja keras, profesional dan sungguh- sungguh serta merumuskan program pembangunan yang terencana dengan baik.
"Sehingga kami yang dititipkan amanat dan kepercayaan oleh rakyat Sumsel ini, InsyaAllah diberikan kekuatan, " capnya.
Ditambahkan Andie, DPRD Sumsel juga dalam waktu dekat akan langsung melaksanakan beberapa kegiatan yang mendesak. Diantaranya, penyusunan peraturan tata tertib, pembentukan fraksi- fraksi, menetapkan pimpinan definitif serta membentuk alat- alat kelengkapan lainnya.
"Hal tak lain, untuk mengoptimalkan tugas, maka dalam waktu dekat ini semua anggota DPRD Sumsel akan mengikuti orentasi dan pendalaman tugas pokok dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2024 di Jakarta, ' tandasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumsel yang dilantik dan telah diambil sumpahnya. Serta tak lupa pula dirinya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
Pelantikan ini dikatakannya, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu Legislatif yang secara filosofis merepresentasikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam nuansa pesta demokrasi.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berlangsung aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, " paparnya.
Ditambahkan Gubernur, sesuai pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Terdapat dua hal yang perlu dipahami oleh seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Secara legal-formal, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.
Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dalam Pemilihan Umum yang pencalonannya melalui Partai Politik. Kondisi faktual ini tentunya menempatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai keterwakilan partai politik.
Namun demikian, hal yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara-Saudara, hendaknya selalu mengutamakan kepentingan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 3 (tiga) fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, yakni fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, dilaksanakan dengan cara membahas bersama-sama Gubernur tentang rancangan peraturan daerah dimaksud, mengajukan usul inisiatif rancangan peraturan daerah provinsi, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
Dana Transfer Daerah Dipangkas, BPKAD Sumsel Pastikan Pembayaran TPP dan Gaji ASN Tetap Aman |
![]() |
---|
Cetak Sawah-Pembangunan irigasi Terhenti, Efisiensi Anggaran Proyek Infrastruktur di Sumsel Tertunda |
![]() |
---|
Sumsel Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah Rp 2,1 Triliun dengan Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Ingin Rampas Hp yang Dibelikannya Setahun yang Lalu, Pria di Palembang Tega Aniaya Eks Istrinya |
![]() |
---|
Launching Festival Kreatif Sriwijaya & Wastra Sumsel, Herman Deru Deru Dorong UMKM Lebih Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.