Satu Keluarga di Bogor Dirampok

Muka Mewek D Otaki Perampokan Bantai Satu Keluarga di Bogor Terancam Hukuman Mati, Akui Menyesal

Tak segarang saat beraksi, terlihat wajah D otaki perampokan tersebut mewek menitikan air mata saat terancam hukuamn mati, mengaku menyesali perbuatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
D, pelaku perampokan satu keluarga di Bogor saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobby Mapolres Bogor, Senin (23/9/2024). Tak segarang saat beraksi, terlihat wajah D otaki perampokan tersebut mewek menitikan air mata saat terancam hukuamn mati, mengaku menyesali perbuatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat pelaku perampokan satu keluarga hingga menewaskan satu pemilik rumah di Bogor telah ditangkap.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial D, S, O, dan C berkat kerjasama jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Pelaku O dan C diamankan pada Kamis (19/9/2024), sedangkan D dan S ditangkap pada Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Sosok D Otak Perampokan Satu Keluarga di Bogor Ternyata Penyandang Disabilitas, Menangis Menyesal

Dari keempat pelaku tersebut, D merupakan dalang otak dari perampokan satu keluarga di Pamijahan, Bogor pada Rabu, (18/9/2024).

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di lobby Mapolres Bogor, Senin (23/9/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tak segarang saat beraksi, terlihat wajah D otaki perampokan tersebut mewek menitikan air mata.

D mengaku menyesali perbuatannya dan merasa iba dengan keluarga korban.

"Menyesal. Buat keluarga korban, mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya sendiri, sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya, kami menyesal," ucapnya kepada wartawan, dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (23/9/2024).

D diketahui memiliki keterbatasan fisik menjadi penyandang disabilitas karena kaki kananya putus akibat kecelakaan, namun D sangat beringas dalam menjalankan aksinya.

D yang menggadaikan kendaraan roda empat Cayla kepada korbannya itu mengaku baru mengenal Haris sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perampokan Satu Keluarga di Pamijahan Bogor, Kesal Ditagih Uang Gadai Kendaraan

Alasannya melakukannya aksi keji ini dikarenakan ingin menguasai harta benda milik korban dengan membawa kabur mobil Xpander dan perhiasan.

"Karena mau menjual mobil korban, untuk dibagi-bagi, sama rata," ujarnya

Sementara, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M, mengatakan para pelaku telah merencanakan perbuatan mereka empat hari sebelumnya.

"Mereka merencanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan ini pada 13 September 2024 tetapi batal. Lalu direncanakan lagi pada 15 September 2024 tetapi batal juga," ungkapnya.

Pelaku perampokan satu keluarga di Bogor nekat bunuh korban mengaku kesal ditagih uang.
Pelaku perampokan satu keluarga di Bogor nekat bunuh korban mengaku kesal ditagih uang. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Semua perencanaan tersebut dilakukan di bengkel tersangka (D) yang beralamat di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

"Aksi mereka baru terlaksana pada 17 September 2024 malam," ungkapnya.

Tindak pidana perampokan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

"Korban HS (26) ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan luka serius di bagian kepala dan leher terjerat kain," jelas Adhimas.

Selain HS, korban lainnya adalah sang istri berinisial RF(27), ibunya N (55), serta anaknya A (10) yang mengalami luka berat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Mitsubishi Expander warna putih dengan nopol F-1392-RP, mobil Toyota Calya warna abu dengan nopol F-1140-EYK dan motor Yamaha NMax warna putih dengan nopol F-3677-FAS.

Barang bukti lainnya berupa kunci pas yang berlumuran darah, 1 set perhiasan emas, 3 cincin emas, 1 gelang emas, 1 anting dan 5 handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam penjara 20 tahun.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandas Adhimas.

Kronologi

Aksi kejam pelaku terlaksana pada 17 September 2024 yang mana pelaku D dan S dengan mendatangi kediaman korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya datang menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max milik pelaku berinisial C dan sudah menyiapkan kunci pas di dalam jok untuk menganiaya korban.

Pada saat keduanya tiba, korban sempat menyuguhkan kopi kepada D dan S dan sempat minum-minunan keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban tewas bernama Haris mabuk.

"Setelah korban HS mabuk sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D memukul kepala sebelah kanan HS dengan kunci pas beberapa kali dan tersangka S membekap mulut korban dengan kain lap serta menjerat leher korban menggunakan kabel," ungkapnya.

Selanjutnya setelah memastikan Haris meninggal, tersangka D dan S masuk ke dalam rumah secara bergantian, menganiaya anggota keluarga korban lainya mulai dari Nining (55) ibu mertua korban tewas, Resti (27) istri korban tewas, dan anaknya, A (10). 

Baca juga: Satu Keluarga di Bogor Dirampok, Suami Tewas Jasad Disembunyikan di Dalam Mobil, Istri Ketakutan

Kedua pelaku mengambil kunci mobil Mitsubishi Xpander milik korban untuk menjemput pelaku lainnya, pelaku juga mengambil kunci mobil Toyota Calya untuk memasukkan jenazah korban.

"Mereka membawa Xpander korban untuk menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang namun setelah mereka sampai hanya ada tersangka C, sedangkan tersangka O sedang pulang ke rumahnya," terangnya.

Ketiga pelaku yakni D, S, dan C pun kembali menuju rumah korbab dengan mobil Xpander berwarna putih untuk memindahkan para korban yang disangka telah meninggal dunia ke dalam mobil Calya.

Akan tetapi ketika tiga pelaku tersebut tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mengurungkan niatnya dan memilih untuk kembali karena rumah korban sudah ramai warga.

"Para tersangka tidak jadi masuk ke rumah korban dan langsung meninggalkan rumah korban, saat diperjalanan tersangka C minta diturunkan di tengah jalan di Cibungbulang, tersangka S dan D melanjutkan perjalanan ke Pandeglang Banten," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa korban perampokan tersebut akan dibuang ke wilayah Sukabumi untuk menghilangkan jejak.

Namun, hal itu gagal dikarenakan rumah korban sudah ramai oleh warga sehingga para pelaku memilih untuk kembali dan melarikan diri.

"Tugas yang diberikan kepada O sebenarnya untuk membuang jenazah yang direncanakan akan dibuang ke Sukabumi. Namun, karena pada saat ketika akan menyembunyikan jenazah terlihat di rumah korban sudah ramai orang maka niat untuk melakukan buang jenazah tidak jadi atau diurungkan," terangnya.

Diketahui, satu keluarga di di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor itu terdiri dari suami, istri, anak dan ibu mertua.

Aksi perampokan ini mengakibatkan sang suami bernama Haris ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil yang terparkir, pada Rabu, (18/9/2024) pukul 03.00 WIB.

Resti merupakan salah satu korban selamat bersama anaknya berinisial A (10) dan ibunya (55).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, korban baru menempati rumah tersebut sekitar 5 bulan. 

(*)

Baca berita lainnya di google news

 Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved