Gadis Tewas di Padang Pariaman

Masa Kelam Indra Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Orangtua Cerai, Bolak-balik di Penjara

Tersangka Indra menyimpan masa kelam dalam keluarganya, Akibat dari perceraian orangtuanya, membuat Indra sering melakukan hal-hal nakal sejak kecil.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube tvOnenews
Suryati, tante tersangka Indra Septiarman mengungkapkan curhat IS sempat berjanji untuk taubat lantarak sudah kapok hidup mendekam di penjara, Akibat dari perceraian orangtuanya, membuat Indra sering melakukan hal-hal nakal sejak kecil. 

Sebelumya, Suryati, berpesan agar IS segera keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah.

Suryati mengaku takut, kalau seandainya IS nanti terlalu lama bersembunyi akan semakin menyulutkan kemarahan masyarakat.

Mengingat sudah 11 hari, IS masih berstatus buronan dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Saya tidak masalah ia dihukum oleh pihak berwenang, kalau memang terbukti melakukan kesalahan. Tapi saya takut kalau sampai ia dihakimi oleh masyarakat," ujar Suryati, dilansir dari Tribunpadang.com, Rabu, (18/9/2024).

Keluarga berharap agar IS tidak menjadi bulan-bulanan massa nantinya jika memang berhasil ditangkap. 

Keluarga siap mendampingi IS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menghindari amukan massa.
 
"Jika memang terbukti bersalah, biarlah hukum yang berbicara. Daripada dihakimi oleh massa," ungkapnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Baca juga: Saya yang Melakukan, Bangganya Indra Cerita ke Teman usai Bunuh NKS, Gadis Penjual Gorengan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved