Gadis Tewas di Padang Pariaman
Curhat Indra Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sebelum Ditangkap, Ngaku Kapok Ingin Tobat
Indra Septiarman alias IS (31) tersangka pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sempat ingin taubat kepada tantenya, Suryati
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiarman alias IS (31) tersangka pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ternyata sempat mencurahkan hidupnya yang kelam.
Curhatan itu diutarakan Indra Septiarman kepada tantenya, Suryati sebelum ditangkap.
Diungkap keluarga, pemuda asal Padang Pariaman itu memang dikenal punya perangai liar dan sering melakukan hal-hal nakal sejak kecil.
Baca juga: Saya yang Melakukan, Bangganya Indra Cerita ke Teman usai Bunuh NKS, Gadis Penjual Gorengan
Hal tersebut dipicu lantaran kedua orang tua Indra bercerai.
Menurut sang tantem Indra semasa hidup selalu dalam pengawasannya.
Namun, di tahun 2013 saat usianya masih 15 tahun, Indra pernah terjerat kasus pencabulan anak.
Tak kapok, di tahun 2017, Indra pun ditangkap polisi atas kasus penyalagunaan narkoba.
Indra akhirnya beberapa kali mendekam di penjara.
Belajar dari pengalamannya, Indra disebut sempat menyesali perbuatannya.
Baca juga: Uang Rp 200 Ribu Jadi Modal Bertahan Hidup Indra Septiarman Selama 10 Hari Buron dari Kejaran Polisi
Bahkan, Indra sempat berjanji untuk taubat lantarak sudah kapok hidup mendekam di penjara.
"Janjinya itu 'Indra tak akan berbuat lagi nte, udah taubat nte, udah kapok Indra di dalam nte'," kata Suryati dilansir dari tayangan tv one news, Selasa (24/9/2024).
Indra merasa selama hidup di penjara, kedua orangtuanya tidak pernah berkunjung untuk melihat kondisinya.
" 'keluarga Indra enggak ada satu pun yang lihat Indra nte, Ante cuma yang melihat Indra dari Pekanbaru ke sini. Indra janji enggak akan berbuat lagi'. Itu bilang sama saya kemarin tuh, di Payakumbuh tuh," ungkap Suryati mengingat curhatan keponakannya.

Pun saat terjerat kasus narkoba, Indra sempat ketakutan saat aksi kejinya ketahuan sang tante.
Diungkap Suryati, Indra memang takut kepada dirinya.
"(Indra) sering pulang lah itu, kawannya ngajak (pakai narkoba), padahal dia enggak ada lagi main narkoba. Itulah, dia sering pulang tuh (pakai narkoba)," pungkas Suryati.
"Kedapatan sama saya (Kata tante) 'Indra mulai lagi (pakai narkoba). Katanya 'enggak nte'. Dia kalau nampak saya takut memang," sambungnya.
Kini janji-janji yang sempat diutarakan Indra kembali diingkarinya.
Suryati sangat syok saat mendapatkan kabar bahwa Indra tega membunuh gadis penjual gorengan, NKS.
Sebelumya, Suryati, berpesan agar IS segera keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah.
Suryati mengaku takut, kalau seandainya IS nanti terlalu lama bersembunyi akan semakin menyulutkan kemarahan masyarakat.
Mengingat sudah 11 hari, IS masih berstatus buronan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Saya tidak masalah ia dihukum oleh pihak berwenang, kalau memang terbukti melakukan kesalahan. Tapi saya takut kalau sampai ia dihakimi oleh masyarakat," ujar Suryati, dilansir dari Tribunpadang.com, Rabu, (18/9/2024).
Baca juga: Alasan Keluarga Minta IS, Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Serahkan Diri,Takut Diamuk Massa
Keluarga berharap agar IS tidak menjadi bulan-bulanan massa nantinya jika memang berhasil ditangkap.
Keluarga siap mendampingi IS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menghindari amukan massa.
"Jika memang terbukti bersalah, biarlah hukum yang berbicara. Daripada dihakimi oleh massa," ungkapnya.
Diketahui, Indra Septiarman alias IS berhasil ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah warga setelah 11 hari buron di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, (19/9/2024).
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Baca juga: Asal-usul Cangkul Digunakan Indra Septiarman Kubur Gadis Penjual Gorengan,Didapat dari Pondok Kosong
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Motif Pembunuhan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan motif dibalik pembunuhan (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman oleh Indra Septiarman alias IS (31).
Aksi sadis yang dilakukan tersangka Indra Septiarman terhadap gadis penjual gorengan tersebut didasari motif pemerkosaan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
"Motif(pelaku) sejak awal untuk memperkosa korban dengan cara kekerasan," ujar Irjen Pol Suharyono.
Kemudian, korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.
Pelaku pun mengubur jasad korban dan langsung melarikan diri.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," kata Suharyono.
Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
3 Kali Lakukan Percobaan Rudapaksa
Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan pengakuan tersangka berinisial IS membunuh gadis penjual gorengan setelah melakukan pemeriksaan.
"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Tribunpadang.com.
Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh Nia sebanyak tiga kali.
Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika Nia dilaporkan menghilang.
"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.
Gadis Tewas di Padang Pariaman
Indra Septiarman
Padang Pariaman
Gadis Penjual Gorengan
Polres Padang Pariaman
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.