Pilkada Muara Enim 2024

Semrawut, Petugas Gabungan Tertibkan Baliho dan Spanduk Calon Kepala Daerah di Muara Enim

Tim Yustisi Gabungan Pemkab Muara Enim bersama Bawaslu Muara Enim menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK)Pilkada 2024

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Tim Yustisi Gabungan Pemkab Muara Enim bersama Bawaslu Muara Enim tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di Kabupaten Muara Enim, Senin (23/9/202 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Tim Yustisi Gabungan Pemkab Muara Enim bersama Bawaslu Muara Enim menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Senin (23/9/2024).

Penertiban dilakukan karena APS dan APK yang digunakan para calon bupati-wakil bupati tersebut semrawut dan melanggar Perda Kabupaten Muara Enim serta memasuki tahapan Pilkada 2024.

Dari pengamatan di lapangan, penertiban APS dan APK tersebut dilaksanakan tim Yustis Gabungan (Satpol PP, TNI, Polri dan Bawaslu) dengan menggunakan enam buah mobil menyusuri jalan-jalan protokol yang berada didalam kota Muara Enim dan menertibkan ratusan APS dan APK dengan berbagai ukuran sebab dipasang tidak sesuai aturan Perda Kabupaten Muara Enim sehingga membuat semrawut kota Muara Enim.

Menurut Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, bahwa sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024 lalu yang dihadiri Bawaslu, Sat Pol PP, Polisi, TNI, partai pendukung, dan LO Paslon, supaya bisa menertibkan sendiri APS dan APK masing-masing dari tanggal 18-23 September 2024.

Namun ternyata sampai hari ini (Senin,red), sebagian besar APS dan APK tersebut masih ada sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas melakukan penertiban sendiri.

"Hari ini, sudah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon oleh KPU, harusnya APS dan APK sudah steril," tegas Zainudin.

Lanjut Zainudin, dalam penertiban tadi, pihaknya focus yang melanggar saja seperti yang memasang APS dan APK ditempat-tempat yang dilarang seperti dipohon, taman, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, monumen dan tempat publik milik pemerintah. 

"Besok ada rapat KPU dimana saja lokasi tempat-tempat pemasangan APS dan APK, termasuk dana kampanye dan lain-lain," pungkasnya.

Ditambahkan Plt Kepala Satpol PP Muara Enim Andrille Martin, kegiatan ini dalam rangka pelepasan APS dan APK bakal calon Bupati dan Gubernur Sumsel dan baleho lainnya karena telah melanggar Perda Kabupaten Muara Enim seperti ditempat-tempat yang dilarang seperti dipohon, taman, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, monumen dan tempat publik milik pemerintah. 

"Semuanya kami tertibkan tanpa terkecuali dan dilakukan serentak di 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Harapan kedepan, lanjut Kasat Pol PP,  agar semua LO (penghubung) dan Parpol untuk mentaati sesuai aturan agar penempatan APS dan APK masing-masing Paslon benar-benar sesuai dengan  ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat kota Muara Enim menjadi semrawut sebagai kota Adipura.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved