Seputar Islam

Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat

Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat 

Sebagai imam, bila tetap meneruskan shalat dan makmum dibiarkan tidak tahu bahwa imam sudah batal, tentu saja akan merusak jamaah shalat itu. Bahkan shalat para jamaah itu juga akan ikut rusak, karena mereka bermakmum kepada orang yang tidak sah menjadi imam.

Seharusnya dalam keadaan seperti itu, imam secara legowo dan terus terang mengakui saja bahwa dirinya sudah batal. Tidak perlu ada rasa gengsi atau malu. Sebab keselamatan shalat para jamaah harus diutamakan, ketimbang berpikir tentang gengsi atau rasa malu.

Itulah Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Muamalah Menurut Bahasa, Arti Secara Luas dan Arti Secara Sempit, Tujuan & Jenis-jenis Muamalah

Baca juga: Arti Khutbah, Tabligh, dan Dakwah, Sama-sama Bertujuan Menyampaikan Syiar Kebaikan, ini Perbedaannya

Baca juga: Arti Assodaqotu Lidafil Bala, Hadits Tentang Sedekah Memelihara Kita dari Bala Musibah & Kesusahan

Baca juga: Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur menurut Islam, Berikut Hukum, Dalil dan Adab-adab dalam Berziarah

Baca juga: 8 Amalan Agar Lulus CPNS atau PPPK, Mohon Allah Mengabulkan Hajat, Sedekah, Sholat, Puasa hingga Doa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved