Seputar Islam
Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat
Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Shalat berjamaah minimal terdiri dari dua orang dan terhingga. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri di depan dan satunya lagi sebagai makmum berdiri di belakang.
Jika Imam Batal karena Kentut atau Hal Lain yang Membatalkan Sholat, Bagaimana Melanjutkan Sholat, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?
Dikutip dari fiqihislam.com, Ustadz Ahmad Sarwat, Lc mengatakan bila imam batal shalatnya, makmum tidak secara otomatis batal shalatnya.
Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya.
Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan.
Pertama,
Makmum bisa meneruskan sendiri shalatnya tanpa harus terganggu dengan imam yang batal.
Juga ketika makmum misalnya istri dan anak-anaknya, maka bisa menyempurnakan sholat secara sendirian.
Kedua,
Bila makmum lebih dari satu orang, bisa saja di antara mereka ada yang maju ke depan untuk menjadi imam pengganti.
Dasar kebolehan ini adalah ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu dibunuh saat beliau mengimami shalat shubuh. Beliau tidak bisa meneruskan shalatnya. Lalu salah seorang makmum maju ke depan untuk menjadi imam buat yang lainnya.
Dalam hal ini, bila imam batal, dia bisa menunjuk orang yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. Cara ini disebut dengan istikhlaf. Dan jamaah shalat tidak harus bubar.
Hukum Imam Sudah Batal tapi tidak Membatalkan Sholat
Imam yang sudah batal karena gengsi atau merasa malu, dia pura-pura tidak batal, lalu meneruskan shalatnya. Akibatnya sangat fatal, yaitu para makmum berimam kepada orang yang sudah tidak sah lagi shalatnya.
Dikutip dari nu online, Padahal seorang imam yang batal shalatnya, tentu saja tidak boleh dijadikan imam. Dan sebagai imam, kewajibannya adalah berhenti dari shalatnya dan memberitahukan kepada para makmum bahwa dirinya telah batal dari shalat.
Adalah hal yang terlarang bila imam meneruskan shalatnya, apalagi dirinya tahu bahwa dirinya sudah batal. Jangankan menjadi imam, shalat sendirian pun kalau sudah batal, tidak boleh diteruskan.
Imam Membatalkan Sholat karena Kentut Batalkah Sho
imam sholat membatalkan sholat bagaimana sholat ma
imam batal sholat karena kentut status sholat makm
cara mengganti imam yang batal dalam shalatnya ada
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
syarat menggantikan imam sholat yang batal sholatn
Istikhlaf adalah
istikhlaf dalam sholat
Hukum Imam Sudah Batal tapi tidak Membatalkan Shol
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Baca Yasin untuk Orang Meninggal Teks Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Yasin untuk Orang Meninggal, Ini Susunan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.