Seputar Islam

Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat

Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Imam Membatalkan Sholat karena Kentut, Batalkah Sholat Makmum? Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Shalat berjamaah minimal terdiri dari dua orang dan  terhingga. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri di depan dan satunya lagi sebagai makmum berdiri di belakang. 

Jika Imam Batal karena Kentut atau Hal Lain yang Membatalkan Sholat, Bagaimana Melanjutkan Sholat, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Dikutip dari fiqihislam.com, Ustadz Ahmad Sarwat, Lc mengatakan bila imam batal shalatnya, makmum tidak secara otomatis batal shalatnya. 

 Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya. 

Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan.

Pertama, 

Makmum bisa meneruskan sendiri shalatnya tanpa harus terganggu dengan imam yang batal. 
Juga ketika makmum misalnya istri dan anak-anaknya, maka bisa menyempurnakan sholat secara sendirian.

Kedua, 
Bila makmum lebih dari satu orang, bisa saja di antara mereka ada yang maju ke depan untuk menjadi imam pengganti.

Dasar kebolehan ini adalah ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu dibunuh saat beliau mengimami shalat shubuh. Beliau tidak bisa meneruskan shalatnya. Lalu salah seorang makmum maju ke depan untuk menjadi imam buat yang lainnya.

Dalam hal ini, bila imam batal, dia bisa menunjuk orang yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. Cara ini disebut dengan istikhlaf. Dan jamaah shalat tidak harus bubar.

 

Hukum Imam Sudah Batal tapi tidak Membatalkan Sholat

Imam yang sudah batal karena gengsi atau merasa malu, dia pura-pura tidak batal, lalu meneruskan shalatnya. Akibatnya sangat fatal, yaitu para makmum berimam kepada orang yang sudah tidak sah lagi shalatnya.


Dikutip dari nu online, Padahal seorang imam yang batal shalatnya, tentu saja tidak boleh dijadikan imam. Dan sebagai imam, kewajibannya adalah berhenti dari shalatnya dan memberitahukan kepada para makmum bahwa dirinya telah batal dari shalat.

Adalah hal yang terlarang bila imam meneruskan shalatnya, apalagi dirinya tahu bahwa dirinya sudah batal. Jangankan menjadi imam, shalat sendirian pun kalau sudah batal, tidak boleh diteruskan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved