Seputar Islam

Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur menurut Islam, Berikut Hukum, Dalil dan Adab-adab dalam Berziarah

Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan, tidak sampai haram hukumnya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur menurut Islam, Berikut Hukum, Dalil dan Adab-adab dalam Berziarah 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Ziarah kubur termasuk di antara amalan yang dianjurkan dalam Islam.

Mengunjungi makam lalu melantunkan dzikir dan doa-doa menjadi sarana (wasilah) seorang hamba untuk menghormati para pendahulu, mendoakan mereka, serta yang terpenting mengingatkan diri sendiri bahwa hidup di dunia tidak selamanya dan kelak pasti akan berakhir.

Lalu apakah ziarah kubur yang dianjurkan itu juga dapat berlaku bagi perempuan? 

Ada dua pendapat ulama tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan, yaitu boleh dan tidak boleh.

1. Hukumnya makruh diperbolehkan, tapi perempuan tidak boleh menangis (larut dalam kesedihan)

Hadis Riwayat Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW tidak melarang istrinya Aisyah untuk ziarah kubur. Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah membaca doa tertentu saat ziarah kubur.

عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ.

Artinya:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku bertanya: "Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulullah!".

Rasulullah menjawab: Ucapkanlah doa:

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.

Berdasarkan hadis ini, maka hukum perempuan ziarah kubur adalah makruh. Sebab, para perempuan maupun khuntsa (orang berkelamin ganda) kerap terbawa perasaan sehingga menangis sejadi-jadinya. Namun, ziarah kubur bagi perempuan tidak sampai dihukumi haram.

Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj pun mengatakan:

"Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan, tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadis dari 'Aisyah beliau berkata: "Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: 'Ucapkanlah Assalamu 'ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta'khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun'."

2. Hadis Riwayat Imam Bukhari tidak dilarang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved