Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Harta Kekayaan 3 Paslon Pilkada Prabumulih 2024, Calon Wali Kota Ngesti Ridho Terendah Rp 2 Miliar

Berikut jumlah harta kekayaan para calon walikota dan wakil walikota Prabumulih Pilkada 2024.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
3 Pasang calon walikota dan calon wakil walikota Prabumulih saat penetapan di halaman gedung KPU Prabumulih, Senin (23/9/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tiga pasang calon walikota (Cawako) dan calon wakil walikota (Cawawako) Prabumulih telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih pada Minggu (22/9/2024).

Ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut telah memenuhi persyaratan dan bahkan telah melaporkan harta kekayaan. Lalu siapakah dari 3 pasang calon walikota dan wakil walikota Prabumulih yang paling kaya berdasarkan informasi di laman e-LHKPN KPK Republik Indonesia.

Untuk calon walikota yang memiliki harta kekayaan tertinggi atau paling kaya adalah H Arlan, sedangkan untun calon wakil walikota yang terkaya adalah Syamdakir Amrulah.

Berikut jumlah harta kekayaan para calon walikota dan wakil walikota Prabumulih:

1. Calon Walikota, H Arlan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.002.737.046.

2. Calon wakil walikota, Franky Nasril memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 3 miliar arau tepatnya Rp 3.977.327.429.

3. Calon walikota, Hj Suryanti Ngesti Rahayu memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.018.988.443.

4. Calon wakil walikota, H Mat Amin memiliki harta kekayaan Rp 2,5 miliar tepatnya Rp 2.535.000.000.

5. Calon Walikota, H Andriansyah Fikri memiliki harta kekayaan Rp 3 miliar tepatnya Rp 3.038.500.283.

6. Calon wakil walikota, Syamdakir Amrullah memiliki harta kekayaan Rp 27 miliar tepatnya Rp 27.986.010.000.

Ketua KPUD Prabumulih, Marta Dinata mengungkapkan penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

"Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.

Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi jika calon kepala daerah wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai bagian dari pendaftaran untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 yang memberikan panduan teknis terkait penyampaian LHKPN. Jika LHKPN yang disampaikan tidak lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan kepada calon untuk melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari.

"Jadi untuk kewajiban ini mencakup pemeriksaan kekayaan calon sebelum, selama dan setelah menjabat, serta pengumuman harta kekayaan saat awal menjabat, mutasi dan pensiun," ungkap Marta Dinata. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved