Gadis Tewas di Padang Pariaman

Ada Barang Aneh Dipakai Indra untuk Bunuh NKS Penjual Gorengan, Kapolda Sumbar: Pintar Pelaku Ini

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang aneh milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman, ada plastik dengan batu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tiktok/katasumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang aneh milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman, ada plastik dengan batu-batuan. 

Suharyono menyebut IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.

Indra Septiarman ternyata bekerja sebagai pemasang listrik.

Namun ada kemungkinan ia juga mendapatkan bantuan dari teman atau sanak saudaranya. 

IS (baju biru) tersangka gadis penjual gorengan ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), ternyata sempat curhat ke teman usai bunuh gadis penjual gorengan.
IS (baju biru) tersangka gadis penjual gorengan ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), ternyata sempat curhat ke teman usai bunuh gadis penjual gorengan. ((Kompas.com/PERDANA PUTRA))

Pihak kepolisian mencatat IS sempat terlihat memasuki pondok-pondok petani di sekitar lokasi pelariannya.

"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," kata Irjen Pol Suharyono. 

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa anggotanya telah memutus jalur logistik IS sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Bolak-balik di Penjara, Ini Daftar Kejahatan Indra Septiawan Selain Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved