Gadis Tewas di Padang Pariaman

Uang Rp 200 Ribu Jadi Modal Bertahan Hidup Indra Septiarman Selama 10 Hari Buron dari Kejaran Polisi

Terungkap cara Indra Septiarman bertahan hidup selama 10 hari menjadi buronan kasus pembunuh gadis penjual gorengan.

Ig@polres_padangpariaman
Indra Septiarman alias IS (28) tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan akhirnya berhasil ditangkap 

Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti.

"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Kronologi pembunuhan

Adapun tindakan keji Indra ini berawal dari sekitar pukul 16.00 WIB, Indra dan tiga rekannya yang dududk di sebuah warung melihat korban dari kejauhan. 

Mereka kemudian memutuskan membeli dagangan korban pada 17.10 WIB. Saat itu hujan turun sangat lebat. 

Pada pukul 18.25 WIB, Indra melihat korban perjalanan pulang dari Pasar Gelombang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved