Gadis Tewas di Padang Pariaman

'Saya yang Melakukan', Bangganya Indra Cerita ke Teman usai Bunuh NKS, Gadis Penjual Gorengan

Kesaksian teman Indra Septiarman alias IS, ungkap curhatan tersangka usai bunuh NKS, gadis penjual gorengan. 

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Kompas.com/PERDANA PUTRA)
IS (baju biru) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), ternyata sempat curhat ke teman usai bunuh gadis penjual gorengan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiarman alias IS (31) sempat cerita ke teman usai membunuh NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, (6/9/2024). 

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat bukti bahwa IS-lah yang membunuh NKS.

Saksi pertama menyatakan bahwa IS meminjam cangkul. 

Selain itu, ada kesaksian teman Indra yang mendengar langsung pengakuan residivis yang mengaku telah membunuh korban. 

"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'Saya yang melakukan'," ujar AKBP Ahmad Faisol, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti.

"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun tindakan keji Indra ini berawal dari sekitar pukul 16.00 WIB, Indra dan tiga rekannya yang duduk di sebuah warung melihat korban dari kejauhan. 

Baca juga: "Nyanyian" Indra Septiarman Seret Nama Lain dalam Kasus Pembunuhan NKS, Gadis Penjual Gorengan

Mereka kemudian memutuskan membeli dagangan korban pada 17.10 WIB. Saat itu hujan turun sangat lebat. 

Pada pukul 18.25 WIB, Indra melihat korban perjalanan pulang dari Pasar Gelombang. 

Indra pun memisahkan diri dari tiga rekannya dan mengikuti korban. Pada pukul 18.30 WIB, Indra mengadang korban di jarak 200 meter dari lokasi warung tempatnya nongkrong. 

Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok terduga terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.
Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok terduga terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan. (Youtube Kompas TV)

Lalu, Indra menyekapnya menggunakan tali rafia yang sudah disiapkan. 

"Awalnya, IS tidak berniat membunuh korban, hanya ingin memerkosanya,” ungkap Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.

Saat itu korban melakukan perlawanan dan dia dibekap oleh Indra hingga pingsan. 

Baca juga: Sebelum Tewas, NKS Gadis Penjual Gorengan Ingin Bangun Rumah Keluarga, Kini Terwujud karena Bantuan

Setelah itu tubuh korban yang sudah tak berdaya diseret sejauh dua kilometer dari TKP pertama, lokasi ditemukannya bukti gorengan yang dijual korban. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku. 

Tubuh korban kemudian kembali diseret sejauh 300 meter ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur tanpa busana. 

"Di tempat itu, tersangka melampiaskan nafsunya untuk memerkosa korban dan membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, luka-luka yang ada di tubuh korban saat ditemukan diduga karena diseret tersangka. 

"Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya," beber Suharyono.

Setelah 11 hari buronan, Indra akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga. 
"Jam 3, masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng," ungkapnya. 

Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak. 

"Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain

Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. 

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Duga Ada Pemasok Indra

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana terkubur di tanah.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka dibantu keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.

"Rencananya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved