CPNS dan PPPK 2024

Batas Akhir Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

Artikel ini menyajikan informasi seputar batas akhir masa sanggah administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Tribun Sumsel
Batas Akhir Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administasi CPNS 2024 sudah bisa melakukan sanggahan mulai hari ini, Jumat (20/9/2024).

Batas akhir masa sanggah ini akan berlangsung selama 3 hari yakni 20-22 September 2024, dan masa jawab sanggah akan berlangsung selama 5 hari yakni 20-24 September 2024.

Cara mengajukan dan membuat kalimat sanggah perlu diperhatikan bagi peserta CPNS 2024, khususnya bagi yang dinyatakan tidak lolos administrasi.

Baca juga: 25 Contoh Kalimat Sanggahan TMS CPNS 2024 Bagi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024

Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.

1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

3. Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".

6. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Sebagai informasi, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Untuk mengajukan sanggah, pelamar perlu memakai bahasa yang baik dan sopan saat menulis alasan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi 2024.

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Tes SKD CPNS 2024? Beserta Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi CASN 2024

Baca juga: 25 Contoh Soal Deret Angka TIU CPNS 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Lengkap

Demikian informasi seputar batas akhir masa sanggah administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved