Pilkada 2024

Cara Daftar KPPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Syarat, Berkas dan Jadwal Registrasinya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara daftar KPPS untuk Pilkada serentak 2024, lengkap dengan syarat, bekas dan jadwal registrasinya.

Tribun Sumsel
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum. Cara daftar KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan syarat hingga jadwalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS Pilkada 2024 dibuka sejak Selasa (17/9/2024), sampai dengan Sabtu (28/9/2024). 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. 

Nantinya akan dipilih 7  orang untuk tiap TPS. Mereka yang terpilih sebagai anggota KPPS inilah yang nantinya bertugas dan berhak mendapatkan honor. 


Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Dilansir dari TribunSumsel.com, cara daftar anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan atau Desa setempat, dan masyarakat bisa mengunduh format kelengkapan dokumen 

Syarat dan Berkas

Berikut berkas kelengkapan yang harus diserahkan calon pelamar CPNS 2024 ke PPS kelurahan/desa: 

  • Surat pendaftaran 
  • Daftar riwayat hidup Fotokopi 
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) 
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir 
  • Pasfoto 
  • Surat pernyataan Surat keterangan.

Bagi Anda yang bingung dengan format surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup, dapat mengunduh via link aman berikut:

[LINK]

Nantinya, calon akan melengkapi dokumen persyaratan tersebut untuk diserahkan ke masing-masing PPS yang ada. 


Syarat daftar KPPS Pilkada 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil 
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 


Berikut Jadwal dan tahapan pendaftaran pembentukan KPPS berdasarkan keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai pada 17-21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran 17-28 September, Penelitian administrasi 18-29 September, Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September hingga 2 Oktober. 

Terdapat masa tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 5- 7 Oktober. 

Kemudian Pengadminsitrasian mandiri, Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, Pengisian Skrining riwayat kesehatan dimulai pada 7 Oktober hingga 1 November. 

Lalu pemetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.

Baca juga: Gaji Anggota KPPS di Pilkada 2024 Rp 850 Ribu, KPU Lubuklinggau Buka Pendaftaran, Butuh 2.282 Orang

Baca juga: 26 Contoh Pertanyaan Wawancara Calon Petugas KPPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KPPS di OKI, KPU Butuh 8.743 Petugas, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya

Itulah penjelasan mengenai cara daftar KPPS untuk Pilkada serentak 2024, lengkap dengan syarat, bekas dan jadwal registrasinya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved