Remaja Dipasung di Prabumulih

Nasib Remaja di Prabumulih Dipasung Ibu di Pondok Kebun Gegara Sering Mencuri, Dititipkan di Dinsos

Seorang remaja berinisial M (17) yang sempat dipasung dengan cara dirantai di pondok akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK Dinsos Prabumulih
M dan orang tuanya ketika dibawa ke panti rehabilitasi Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan Polsek Cambai, seorang remaja berinisial M (17) yang sempat dipasung ibunya dengan cara dirantai di pondok akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kota Prabumulih.

Selanjutnya oleh dinas sosial, warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu dititip di rumah singgah yang dikelola oleh dinas sosial, pada Senin (16/9/2024).

"Kemarin setelah kita mintai keterangan kita serahkan ke dinas sosial kota Prabumulih," ungkap Kapolsek Cambai, Iptu Yogie kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Prabumulih, Candra Pipit ST menjelaskan anak inisial M itu telah ditempatkan di rumah singgah di rusunawa yang terletak di Jalan Lingkar Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.

"Kami tempatkan M di rumah singgah Dinsos di rusunawa sambil menunggu penanganan lebih lanjut," ujar Candra Pipit.

Pria akrab disapa Capit mengatakan remaja inisial M tersebut sudah lebih dari 2 kali mendapatkan perawatan dan penanganan dari dinas sosial kota Prabumulih.

"Kami menangani kasus M ini sudah berulang kali bahkan terakhir dibawa ke Ernaldi Bahar, keluarganya kesulitan untuk mengatasi kondisinya sehari-hari karena selalu melakukan pencurian dan selalu viral di media sosial," jelas Capit.

Capit menjelaskan rumah singgah Dinsos Prabumulih hanya bersifat sementara dan M hanya bisa tinggal di sana selama tujuh hari sebelum harus dibawa ke fasilitas lain.

"Aturan di rumah singgah memang seperti itu, sifatnya sementara. Dalam waktu maksimal tujuh hari, M harus dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lainnya," jelas Capit. 

Tapi kata Capit karena M masih di bawah umur sehingga belum memungkinkan untuk menempatkannya di panti ODGJ.

Dinas Sosial Prabumulih sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan penanganan terbaik bagi M dan kasus-kasus serupa. 

Namun, dengan keterbatasan fasilitas yang ada, dinas ini hanya bisa memberikan solusi sementara dengan menempatkan M di rumah singgah.

"Kami berharap ke depan ada solusi yang lebih baik bagi anak-anak yang mengalami gangguan jiwa seperti M. Penanganan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk dari keluarga, pemerintah, dan masyarakat," tambah Capit.

SEBELUMNYA, kesal dan malu anaknya sering melakukan aksi pencurian berulang kali, seorang ibu terpaksa memasung anaknya di sebuah pondok di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah tower Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved