Berita Musi Rawas

Alasan Kerasukan Setan, Pria di Musi Rawas Cabuli Bocah 4 Tahun di Pinggir Sungai

Berdalih kerasukan setan, pria berinisial AN berusia 52 tahun warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas cabuli bocah berusia 4 tahun.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka AN (52) saat diamankan di Mapolsek BTS Ulu, Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Berdalih kerasukan setan, pria berinisial AN berusia 52 tahun warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas cabuli bocah berusia 4 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan tersangka ditangkap, setelah anggota Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Selanjutnya, anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah identitas tersangka diketahui, anggota kemudian melakukan pengintaian keberadaan tersangka.

Setelah itu, anggota melakukan pendekatan persuasif, setelah anggota mengetahui bahwa tersangka berada di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas.

"Lalu, pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kaya Kasi Humas. 

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi singkat, cek tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan. 

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna kuning milik korban, celana rok warna biru milik korban, celana milik tersangka, 1 unit sepeda motor milik tersangka dan 1 lembar uang kertas Rp2.000.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian bermula saat tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

"Hal itu disaksikan oleh saksi-saksi, tapi saat itu saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban," jelas Kasi Humas. 

Akhirnya tersangka berhasil berangkat membawa korban, dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.

Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Setiba di TKP, tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.

Lalu, korban digendong oleh tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga akhirnya tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tak senonohnya, lalu tersangka menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

Di pasar tersebut, tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10.000 dan tersangka memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp2.000. Lalu tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.

Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus. 

"Lalu korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat. Hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis," ungkap Kasi Humas. 

Setelah peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti.

"Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasi Humas.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved